Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 7/46/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia serta kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; ;Permendagri Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengakuan dan Perlindungan; Kedudukan KMHA Kabupaten Kolaka Timur; Kelembagaan KMHA Kabupaten Kolaka Timur; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Pengesahan Sengketa; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan dalam pembangunan bagi warga masyarakat Kota
Magelang secara menyeluruh, perlu didukung dengan
pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum
daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, visi dan
misi daerah, serta ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas produk hukum
daerah yang baik perlu dibuat peraturan mengenai
pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar
serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lingkungan
pemerintah daerah sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
peraturan pelaksanaannya, masih bersifat umum dan
belum dapat menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu pengaturan yang
mengakomodasi muatan lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evalusi rancangan Perda, nomro register, penyebarluasan, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
120 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu adanya Pengaturan mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
37 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19 Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepastian hukum, Peraturan Daerah yang
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan yang sudah tidak relevan untuk
diberlakukan perlu dicabut;
b. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan yang sudah tidak
relevan dengan keadaan saat ini, sampai saat ini belum
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan atas Beberapa Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1
Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2
Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19
Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11
Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1
Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2
Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19
Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11
Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, perlu perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang sistematis dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi Daerah sesuai dengan amanat Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Analisis Kebutuhan Perda, Pemrakarsa, Muatan Propemperda, Penyusunan Rancangan Propemperda, Pembahasan dan Penetapan Propemperda, Rancangan Perda di luar Propemperda, Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan; Peran Serta Masyarakat, Pendanaan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2002 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Sosial
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum Daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD,
Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Hal yang diatur : Perencanaan, Penyusunan, Fasilitasi dan Evaluasi, Noreg Raperda, Pentapan, penomoran, Pengundangan dan Atentifikasi, Penyebarluasan, Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
47 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 8, BN.2021/No.1091, peraturan.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat