Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Tahun 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40, Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa
UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 4 Tahun 2019
Perangkat Desa terdiri dari: .
a. Sekretaris Desa:
b. Kepala Seksi,
c. Kepala Urusan, dan
d. Kepala Dusun.
Selain Perangkat Desa sebagaimana disebut diatas, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa dengan perjanjian kerja.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui tahapan penjaringan dan penyaringan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Serta Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten
Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten
Pekalongan yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal
6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah daerah, bagan akun standar, pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan
(Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor
32) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada
Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 6), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
460 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kupang No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Pelaporan dan Evaluasi; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
9 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan , Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran ,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka utara Tahun 2018.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran negara Nomor 5587 ) sebagaimana telah
diubah dalam perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubaban atas undang-undang ten tang
pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 246 , Tambaban lembaran Negara
Republik indonesia nomor 5589 )
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dearah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tabun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan
perturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang
perubaban Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014, tentang dana desa yang bersumber dan
anggaran pendapatan belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
13. Peraturan Meneteri Desa dan PDTTRepublik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas
Penggunaaan Dana Desa tahun 2018
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2018 Nomor 6);
Ketentuan Pasal 9 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kolaka No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Pemerinta Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 ten tang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6418);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1700);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan
serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012
Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15
Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 15);
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 50);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III
PENYALURAN DANA DESA
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V
SANKSI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran Keuangan Kepada Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
39 halaman peraturan dan 100 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2018/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93)
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan P
asal 1
2 a
y
at (
1) Pe
rat
u
r
an Pe
merintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang D
ana De
sa Y
an
g B
e
rsumbe
r dari Angg
aran Pe
n
d
a
p
atan d
an B
el
an
j
a N
egara seba
gaimana t
el
ah d
i
ubah te
rakhir ka1i den
gan Pe
ratu
ran Pemerintah N
omo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ked
ua A
tas Pe
ra
t
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang D
ana D
esa Y
ang B
er
sumb
e
r dari Angg
aran Pe
ndapatan d
an Bel
an
j
a N
eg
ara
, bupa
ti
/
wali
k
o
ta me
neta
pkan rinci
an D
ana D
esa u
nt
uk setiap D
esa
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaim
ana dimaksud dalam h
uruf a
, pe
r
l
u di
t
e
ta
p
kan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g T
ata C
ara Pemba
gi
an d
an Pe
neta
pan Ri
n
ci
an D
ana D
esa S
etiap D
esa di K
a
b
upat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan T
ahun Anggaran 2
0
1
8
.
1
. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 33 T
ahun 2
004 t
e
ntang Perimbangan K
euangan An
tara Pemerintah Pu
sat d
an Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
odo
n
e
s
i
a N
omo
r 4438
)
; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
l
auan di Provin
s
i S
u
la
we
s
i Te
n
gg
ara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a Tahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Rep
ublik I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
nd
an
g-U
ndang N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang D
esa (
Lembaran N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k
I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5495
)
; 4. U
nd
an
g
-
U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 5
587
)
, se
ba
gaimana t
el
ah di
ubah bebe
rapa kali, t
e
rakhir de
ngan U
n
dan
g- U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan K
edua A
tas U
ndang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
679
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pe
merintah Republik I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pe
ratu
r
an Pe
laksanaan U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 1
23, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omor 5539
)
, seba
gaimana t
elah di
ubah de
ngan Pe
ratu
ran Pemerintah Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 47 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an Pemerintah Republ
i
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang Pe
ratu
r
an Pelaksanaan U
ndan
g-U
ndang N
omor 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
57
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 571
7
)
; 6. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 60 Tahun 2
0
1
4 tentang D
ana De
sa Y
an
g Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belan
j
a N
egara (
Lernbaran N
egara R
epub
lik Indonesia Tahun 20
1
4 Nomo
r 1
68
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik Indonesia Nomor 5558
)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir de
ngan Pe
raturan Pemerintah No
m
o
r 8 Tahun 2
0
1
6 [
Lembaran N
egara Repub
lik Indo
n
esia Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 57
, T
ambahan Le
mbaran Negara Rep
ublik Indonesia N
omor 5864
)
;
7. Pe
rat
u
r
an Pre
s
i
de
n N
omo
r 1
0
7 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntan
g Rincian Anggaran Pe
nd
a
patan d
an B
el
an
j
a N
eg
ara T
ahu
n Anggaran 2
0
1
8 (
Beri
ta N
egara Re
publik I
nd
o
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 2
44
)
; 8
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri K
e
uan
gan N
omo
r 5
0
/
P
MK.
0
7 /20
1
7 te
ntan
g Pe
ng
e
lol
aan T
ransf
e
r ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
esa (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 5
37
) seba
gaim
ana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran M
en
t
er! Ke
uimgru, N
omo
r 1
12
/
P
MK
.
07 /20
1
7 (
Betita N
eg
ara Repub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
0
8
1);
9. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri K
e
uangan N
omo
r 1
99
/
P
MK
.
0
7
/
20
1
7 t
e
n
t
ang T
ata C
ara Pe
n
ga
lo
kas
i
an D
ana D
esa S
etia
p K
abupat
e
n
/
Ko
ta d
an Pe
n
ghi
t
u
n
gan Ri
ncian D
ana De
sa S
etiap De
sa (
Berita N
eg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 1
8
84
)
; 1
0. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
alam N
egeri RI Nomo
r 1
13 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntang Pe
n
gelol
aan Ke
uangan De
sa (
Beri
ta N
egara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
093
)
; 1
1. Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
ona
we K
epulau
an N
omo
r 2 Tah
un 2
0
1
6 Te
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan dan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i Pe
r
angkat D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pulauan T
ahun 2
0
1
6 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Kepulauan T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 3
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 4 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Angg
aran Pe
nda
patan dan Bel
an
j
a D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan T
ahun Angg
aran 2
0
1
8 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Kon
a
we K
epulauan T
ahun 2
0
1
7 N
omor 2
2
)
.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 56 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Gampong, BAB III Penyaluran Dana Gampong, BAB IV Penggunaan Dana Gampong, BAB V Pelaporan Dana Gampong, BAB VI Pemantauan Dan Evaluasi, BAB VII Ketentuan Lain-Lain, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat