Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 21, BN.2021/No.1484, https://jdih.atrbpn.go.id: 169 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang. Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, PP ini memuat antara lain: 1) Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan inengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang; 2) Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang; 3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang; dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 15 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 Tahun 2013, serta Pasal 4 PP Nomor 62 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017.
PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
PP No. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 104 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2010; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 35 Tahun 2002; PP Nomor 51 Tahun 1998; Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 41 PP
Nomor 45 Tahun 2004; dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) PP Nomor 72 Tahun 2010.
Penjelasan 41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2008
dinas tenaga kerja dan transmigrasi - pendayagunaan fasilitas latihan kerja dan biaya pelatihan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan peranan dan fungsi fasilitas latihan kerja yang ada di UP TD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, perlu upaya pendayagunaan fasilitas latihan kerja tersebut secara optimal; bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan fasilitas latihan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk memberikan pedoman dalam peningkatan peranan dan fungsi fasilitas latihan kerja dan pembebanan biaya pelatihan kerja kepada pengguna fasilitas UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja Pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, khususnya dengan adanya Peraturan Pelatihan Kerja dari BUMN, BUMD dan Perusahaan, maka Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahu n 2006 tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja Pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 T ahun 2008 sudah tidak sesuai lagi, sehingga peraturan tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja da.i Biaya Pelatihan Kerja pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tah un 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02/MEN/1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-1936/M/SJ/1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja Pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 21 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral yang meliputi: mineral dan batubara; panas bumi; dan ketenagalistrikan. Pada penyelenggaraan bidang mineral dan batubara, Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Pada penyelenggaraan bidang panas bumi, Pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi (IPB) wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi dengan melakukan Studi Kelayakan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 119 PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 2000; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 39 Tahun 2014; UU Nomor 22 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai beberapa subsektor di bidang pertanian, antara lain perkebunan, hortikultura, dan peternakan dan kesehatan hewan. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi unit pengolahan Perkebunan tertentu dan perbenihan Perkebunan. Pada subsektor hortikultura diatur mengenai usaha perbenihan meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, dan Peredaran Benih serta sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga. Pada Pengaturan di subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi Kawasan Penggembalaan Umum, standar dan persyaratan teknis minimal Pakan, serta Obat Hewan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerikanan dan KelautanPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 PP Nomor 57 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 PP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Penjelasan 23 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2021
Kewarganegaraan dan ImigrasiPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-IL.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 28, BN.2021/No.959, peraturan.go.id: 28 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat