Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 01/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEREDARAN GARAM YODIUM
ABSTRAK:
a. dalam rangka upaya peningkatan kecerdasan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garan beryodium perlu dimasyarakatkan,
b. bahwa dalam rangka pengawasan peredaran garam yodium di tengah masyarakat dan guna mempercepat pemasyarakatan penggunaan garam beryodium perlu dilakukan pengendalian peredaran garam di Kabupaten Situbondo
1. Pasal 18 ayat (6 ) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU No 8 Tahun 1999
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 18 Tahun 2012
6. UU Nomor 3 Tahun 2014
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. PP Nomor 69 Tahun 1999
9. PP Nomor 28 Tahun 2004
10. Kepres Nomor 69 Tahun 1994
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/11/2001
12. Perda Kab. Situbondo Nomor 10 Tahun 2013
Berisi tujuan pengendalian peredarabn garam beryodium, kewenangan dan ruang lingkup, produksi , peredaran dan distribusi, pengemasan dan pelabelan,perijinan, pembinaan, pemantauan dan pengawasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp. 1.126.539.025 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada PDAM sebesar 29.872.136.823,76 (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Setiap Jenis Usaha yang Dikelola Oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menetapkan besarnya biaya/tarif setiap jenis izin usaha yang dikelolah Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Kabupaten Konawe Utara
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas, maka sambil menunggu Penetapan dan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang tarif dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undaing Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004,Tentang Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Perubahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara RI Nomor 4438).
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 tentang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah , Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 8 Perubahan Lembaran Negara RI Nomor 4737).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Leipbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 200 Tahun 2008 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Tekhis Penetapan Organisasi Perangkat Daerah. 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentangPokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara; 13. Peraturan Daerah KabupatenKonawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pernbentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Konawe Utara; 14. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2012 tanggal 1 Januari 2012 tentang Penyesuaian Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Undang Undang Gangguan (UUG/HO)
.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Obyek dan Subyek
BAB III Ketentuan Perizinan
BAB IV Besarnya Tarif Setiap Jenis Usaha
BAB V Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan sebagai entitas bisnis mempunyai tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat. Bahwa agar tanggung jawab sosial lingkungan dan lingkungan perusahaan terlaksana secara transparan dan hasil optimal, perlu diselaraskan dengan program kebijakan pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014tentang perindustrian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Pelaksana TJSlP, Kewajiban Dan Hak Perusahaan, Pelaksanaan Program TJSLP, Forum TJSLP, Laporan Penggunaan Dana TJSLP, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas pP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 34 Tahun 2004 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbit Dan Toko Buku Pradnya Paramita Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero), PT Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 No.1/ TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2001 Nomor 35 Seri D) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Maksud dan Tujuan; Pendirian Nama dan tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Organ;KPM; Pegawai Bank Perkreditan Rakyat; Perencanaan dan Pelaporan; Tahan Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat; Pembinaan; Pembubaran;Kepailitan. Dalam Ketentuan Lainnya diatur tentang Pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(2), pasal 48 ayat (2), pasal 56 ayat (3) serta biaya tenaga kerja lainnya bagi Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total realisasi pendapatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PANRANNUANGKU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahandan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat di
perlukan adanya sumber Pendapatan Asli Daerahyang berasal dari Perusahaan daerah yang Produktif,
Profesional, Kompetitif dalam menghadapi
persaingan usaha yang sehat dalam Ekonomi global;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, maka perlu membentukperaturan Daerah tentang Perusahaan DaerahPanrannuangku.
:1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangpembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ):
5. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan TanggungjawabKeuangan Negara ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421 );
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepoblikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548);
8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangtentang Perimbangan Keuangan antara PemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
9. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang – Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentangPembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraanPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4574 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4576 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7Tahun 2007 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah Kabupaten Takalar ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
MODAL
BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
BAB VI
ORGANISASI
BAB VII
BADAN PENGAWAS
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI KARYAWAN
BAB X
TAHUN BUKU
BAB XI
ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN PRODUKSI
BAB XIII
KARYAWAN
BAB XIV
PENGAWASAN
BAB XV
PEMBUBARAN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
NOMOR : 01 TAHUN 2014
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Nomor 01 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat