PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa tindakan dan perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan di Kabupaten Tambrauw selama ini belum dilakukan optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran, maka dalam rangka menjamain penyeleggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat melaksanakn tugas dengan tertib, lancar dan aman maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011, Undang-Undang Nomro 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan, tugas dan wewenang; c. hak dan kewajiban; d. pengangkatan dan pemberhentian; e; pelantikan sumpah atau janji; f. kartu tanda pengenal; g. pembinaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 1984, Perda No.6 Tahun 1996, Perda No.3 Tahun 2000, Perda No.5 Tahun 2000, Perda No.7 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2000, Perda No.13 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang perubahan ketentuan pidana dalam peraturan daerah-peraturan daerah kabupaten Sambas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 35 TAHUN 2017 PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk seperti penyebaran penyakit HIV/AIDS serta mengancam dan melemahkan bangsa; bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan pada saat ini;
- Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang; Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang;
-Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Pengayalhgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga berbunyi Setiap CPNS wajib dilakukan pemeriksaan narkoba sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi PNS. Ketentuan lain yang juga diubah yaitu ketentuan dalam BAB XI SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 20 Ayat (2) diubah sehingga berbunyi
Lembaga Pendidikan Negeri maupun Swasta yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 diubah sehingga berbunyi Pembebanan anggaran pada kegiatan Satlaks P4GN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan dalam pasal 22 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republim Indonesia 1945; bahwa Kota Kupang telah menjadi daerah asal, transit, dan tujuan tindak pidana perdagangan orang, sehingga membutuhkan sesuatu mekanisme pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; bahwa dala, rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan tanggung jawab pemerintah, juga peran serta masyaraka dan pelaku usaha; bahwa secara operasional Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan kewenangan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Ruang Lingkup; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan; VI. Perencanaan; VII. Pencegahan; VIII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; XI. Larangan; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
37 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum; b. bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 tahun2013; PP Nomor 42 Tahun 2013; PM Ham no 22 tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup Dan Tujuan; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Larangan; 8. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; 9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; 10. Tata Cara Pengajuan Dana Bantuan Hukum Yang Berasal Dari Apbd; 11. Pengawasan; 12. Ketentuan Penyidiikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran MInuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan;
b. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 33 huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, pengaturan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan;
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian;
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
14. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Kewenangan Pemerintah Daerah
- Penggolongan Minuman Beralkohol
- Perizinan Minuman Beralkohol
- Peredaran Minuman Beralkohol
- Penjualan Minuman Beralkphpl
- Hak, Kewajiban dan Larangan
- Pelaporan
- Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
- Penertiban
- Peran Serta Masyarakat
- Sanksi Administrasi
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Teriggara sebagaimana teiah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan kebutuhan/perkembangan pembangunan dan perekonomian dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan Perundangundangan yang berlaku;
Bahwa dangan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara diharapkan lebih fleksibel dalam gerak operasionalnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta mempercepat proses pelaksanaan pembangunan daerah termasuk keikutsertaan masyarakat dalam menunjang permodalan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas;
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Perubahan bentuk badan hukum (pasal 2 – pasal 3)
3. Nama dan tempat kedudukan (pasal 4 – pasal 5)
4. Prinsip, maksud dan tujuan (pasal 6 – pasal 7)
5. Lapangan usaha (pasal 8)
6. Modal dan saham (pasal 9 – pasal 10)
7. Rapat umum pemegang saham (pasal 11)
8. Direksi (pasal 12 – pasal 13)
9. Dewan komisaris (pasal 14 – pasal 15)
10. Kepegawaian (pasal 16)
11. Kekayaan (pasal 17)
12. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran (pasal 18 – pasal 19)
13. Penetapan dan penggunaan laba bersih (pasal 20)
14. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (pasal 21)
15. Pembubaran dan likuidasi (pasal 22)
16. Pembinaan (pasal 23)
17. Pengawasan (pasal 24)
18. Pendirian (pasal 25)
19. Ketentuan peralihan (pasal 26)
20. Ketentuan lain-lain (pasal 27)
21. Ketentuan penutup (pasal 28)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat