PERDA Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) dan
ayat (2), dan Pasal 139 ayat (1} Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
perlu menyesuaikan bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban menjadi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Sam.ban;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perueahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu
Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darnrat Nomor 6 Tahun 1956 f Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn.or 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195-9 Nomor 73, Tamhahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828}
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5679);
6.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
17
Tah
un
2
0
19
t
e
ntang
S
u
m
b
er
D
a
ya Air
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
19
N
o
m
or
1
9
0,
T
a
m
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
4
0
5
);
7.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 1
Tah
un
2
0
22
t
e
ntang
H
u
b
u
n
g
an
K
e
uan
gan An
tara
P
e
m
erintah Pu
s
at
dan
P
e
m
erin
tah
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
22
N
o
m
or
4,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
7
5
7
);
8.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
16
Tah
un
2
0
05
t
e
n
tang
P
e
n
g
e
m
ban
gan
S
i
s
t
em
P
e
n
y
e
d
i
a
an Air
Min
um
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
05
N
o
m
or
3
3,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
4
9
0
);
9.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
20
Tah
un
1
9
68
t
e
n
t
a
ng
B
e
r
laku
n
ya
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tah
un
1
9
67
dan
P
e
lak
san
aan
P
e
m
eri
n
tahan
di Pr
ovin
si
B
e
n
g
ku
lu
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
1
9
68
N
o
m
or
3
4,
T
a
m
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
2
8
5
4
);
1
0.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erin
tah
N
o
m
or
1
22
Tah
un
2
0
15
t
e
n
tang
S
i
s
t
em
P
e
n
y
ediaan Air
Min
um
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
15
N
o
m
or
3
4
5,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
8
0
2
);
11.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
54
Tah
un
2
0
17
t
e
ntang
B
a
dan
U
saha
Milik
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
17
N
o
m
or
3
0
5,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
1
7
3
);
1
2.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
12
Tah
un
2
0
19
t
e
ntang
P
e
n
g
e
l
o
l
aan
K
e
uan
gan
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
19
N
o
m
or
4
2,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
3
2
2
);
- 3 -
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan U saha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400)
sebagaimana telah diubah dengn Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 155);
19. Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN ; MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PELAYANAN,
KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU
BERDIRI ; PERMODALAN, PENDAPATAN DAN BIAYA; ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA
RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2022.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Subang No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA RANGGA KABUPATEN SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan air bersih bagi masyarakat baik di kota maupun
di pedesaan dan untuk meningkatkan pelayanan pada konsumen, dipandang perlu pengaturan kembali tarif air
minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Seruyan;
- bahwa penetapan tarif air minum tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemampuan
daya beli masyarakat, biaya produksi, efisiensi, sistem tarif yang sederhana dan transparan;
- bahwa berdasarkan pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 disebutkan bahwa Tarif Air Minum ditentukan oleh Bupati atas usul Direksi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Tehnis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 12 Seri E)
- Prinsip dasar penetapan tarif
- Blok konsumsi dan kelompok pelanggan
- Biaya usaha dan biaya dasar
- Pendapatan dan tarif
- Prosedur penetapan tarif
- Instalasi air dan meter air
- Pembayaran rekening air pelanggan
- Hak dan kewajiban pelanggan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BUMI SEBALO MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat proses pembangunan berkelanjutan dan perekonomian masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah perlu mengembangankan dan meningkatkan sektor perekonomian agar mampu berdaya saing
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.37 Tahun 2018, Permendagri No.118 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Bentuk Badan Hukum dan Nama; Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Tugas dan Fungsi Serta Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perusahaan; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Satuan Pengawas Intern; Pembentukan Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi; Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
26 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada PT Gresik Migas
ABSTRAK:
bahwa PT. Gresik Migas adalah Badan Usaha milik daerah yang sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Gresik, perlu terus ditingkatkan permodalannya, sehingga dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perseroan Terbatas Gresik Migas (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik Pada Perseroan Terbatas (PT) Gresik Migas (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor 8); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 10); 18.; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 32);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Trenggalek Tahun 2015 No 1 TLD No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa pada Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2006 pada rekening pengeluaran pembiayaan
nomor 3.01.04.2.06.00.00 telah dilakukan pengambilalihan
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri oleh
Pemerintah Daerah yang belum didasari dengan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal; c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor: 13.C/LHP/XVIII.Jatim/06.2011 tanggal 21 Juni
2011 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor:
13.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 24 Mei 2012
direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2006; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2007;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan penyertaan modal; besaran yaitu sebesar Rp2.417.811.894,00 dan penggunaan penyertaan modal; hasil penyertaan modal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo; bahwa sejalan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo yang mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga; Peraturan Daerah kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo (l,embaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10).
ketentuan umum, pembentukan, modal, organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun dan asosiasi PDAM, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, penyelenggaraan pelayanan, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pengujian meter air, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset, pembubaran PDAM, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Mimum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II
Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan Pasal 2 yang mengatur tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum dan Pasal 8 yang mengatur tentang modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1, TLD NO.118, LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian terhadap bidang-bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi. Badan Usaha Milik Daerah sebagai suatu lembaga yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian di Kabupaten Maluku Tenggara Barat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum dapat dikelola secara optimal karena belum ada norma dasar pada tingkat Kabupaten yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat