Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganbeberapaperubahan;
a.pasal-pasal 33, 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
Peraturan-peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 40tahun1950tentangsuratperjalananRepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1950No.82)"ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan
ebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunya Undang-undang yang mengaturtentang surat-surat perjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah yang lebih populerdisebut "Paspor Republik Indonesia" padawaktu terakhir ini hanyalah diatur oleh"Undang-undang Darurat tentang surat perjalanan Republik Indonesia No. 40 tahun1950". Beberapa ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Darurat tersebut diatas,-didalam pengalaman ternyata masih kedapatan beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuaidengan keadaan. Hal ini dapat kita maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat No. 40tahun 1950 tersebut dimaksudkan agar dahulunya supaya didalam waktu yang singkatsekali dapat menggantikan segala ordonansi-ordonansi Hindia-Belanda yang belumditarik kembali (Staatsblad 1919 No. 446, yo. Staatsblad 1919 No. 406).Oleh karena itu sifat kesementaraaan dari pada Undang-undang Darurat No. 40/1950masih nampak. disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untukdipergunakan, umpamanya: penghapusan adanya paspor konsuler pada Pasal 1 : Pasal 5sub 2Pasal 9 keseluruhannya. Pasal 10 sub 1 dan perubahan redaksionil pada pasal-pasallainny
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950
PERPRES No. 24 Tahun 1960 tentang Pengubahan Dan Tambahan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1959 (Lembaga - Negara 1959 No. 15) Tentang Dewan Ekonomi Dan Pembangunan
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 27 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan
Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia
Mengubah :
PP No. 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kementerian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah danmenambahperaturandalamStaatsblad1916No.47(Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14).b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan;
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka danberdaulat, maka datang bertinggallah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler daribeberapa negara asing di Jakarta.Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu :"De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op:"b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen"adalah tidak sesuai dengankeadaan baru itu.Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah-tangganyadari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan "Penetapanidzin masuk" itu.Akantetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itudiputuskan, maka kelonggaranini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkankeragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut :"a.orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Darurat No.4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalamStaatsblad 1916 No. 47
-
4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1959
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959No. 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan undang-undangDarurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi BahanMakanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran-Negaratahun 1959No. 1);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1 959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan danPembukaan Tanah (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 1) setelahdiadakan beberapa perubahan ditetapkan sebagai Undang-undang.
Urusan bahan makananbagi Indonesia merupakan salah satu persoalan yang penting yangsampai kini belum dapat diselesaikan secara memuaskan. Berhubung dengan sifat agrarisdari Negara Indonesia dan padatnya penduduk Indonesia yang tiap tahun bertambahdengan kurang-lebih 1,7%,dan keadaan sosial ekonomi rakyat Indonesia maka pelbagaiusaha-usaha yang telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memecahkan soal yang pentingini belum juga memberikan hasil yang diharapkan. Kecuali kenaikan jumlah penduduk,perubahan yang telah terjadididalam menu rakyat setelah Perang Dunia ke-II, telahmempengaruhi pula kebutuhan kita akan beras yang tidak sedikit. Konsumsi beras yangsebelum perang mencapai angka ± 85 kg sejiwa setahunnya, kini mencapai 95 kg.Karena itu hampir tiap tahun diperlukanimpor beras yang meruakan suatupembebanan yang tidak sedikit bagi devisen Negara.Persoalan persediaan bahan makanan, yang dalam rangka ekonomi mempunyaiperanan dan pengaruh yang besar pula, tidaklah dapat dipecahkan secara difinitif denganmengimpor beras dari luar negeri tetapi harus dihadapi dengan membuka potensi-potensiyang ada didalam negeri sendiri. Jika kita mengingat bahwa di Indonesia masih terdapattanah kosong yang maha luas yakni ± 40.000.000 ha tanah kering dan seluas ± 10.000.000ha tanah pasang surut (rawang) yang dapat dipergunakan untuk produksi bahan makanan,maka nampak dengan jelas jalan keluar dari kesulitan-kesulitan karena kekurangan bahanmakanan yang hampir bersifat khronis itu. Usaha lain dalam rangka mempertinggi hasil
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-bahan makanan yang segera dapat dijalankan pula, ialah usaha intensifikasi pertanian,dengan pemakaian rabuk, biji-biji, yang murni dan dengan perbaikan periaran danpemeliharaan, maka dengan luas tanah pertanian yang kini telah ada, akan dapat dicapaipenambahan hasil yang besar pula.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1959 TENTANG BADANPERUSAHAANPRODUKSIBAHANMAKANANDANPEMBUKAAN TANAH"
-
13
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 16, LN. 1959 No. 109, TLN. No. 1865, LL SETNEG : 32 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1959.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat