PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (LembaranDaerah Kabupaten NgawiTahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten NgawiNomor226).
Materi Pokok pada Perarturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PROGRAM TJSP, KELEMBAGAAN TJSP, SINERGISME PROGRAM, PERAN SERTA MASYARAKAT. PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kutai Kartanegara Inovatif Berdaya Saing dan Mandiri
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro dan usaha kecil, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik perlu dibuat aturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Kredit Kukar Idaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kutai Kartanegara Inovatif Berdaya Saing dan Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Kukar Idaman; Penyaluran Kredit Kukar Idaman; Verifikasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2000
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kerjasama
Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No mor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiclen Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bentuk, obyek danbadan kerjasama, tata cara kerjasama, bimbingan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2021
penyertaan - modal - pemerintahan - daerah - kota - depok - kepada - perusahaan - perseroan - daerah - air - minum - tirta - asasta - kota - depok
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945 untuk memeperkuat struktur pedoman dan meningkatkan cakupan layanan air bersih berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyerahan Modal Perda Kot. Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Dasar Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum , Besaran Dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya
kesejahteraan rakyat dan percepatan pemenuhan
pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subyek KSDD
Bab III Obyek KSDD
Bab IV Kategori KSDD
Bab V Bentuk KSDD
Bab VI Dokumen Kerja Sama Daerah
Bab VII Tahapan Kerja Sama
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Penyelesaian Perselisihan
Bab X Bantuan Kerja Sama Antar Daerah
Bab XI Kelengkapan Dokumen Usulan Rencana KSDD kepada TKKSD
Bab XII Kelembagaan Kerja Sama Daerah
Bab XIII Inovasi Manajemen KSDD
Bab XIV Asosiasi Daerah
Bab XV Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Jawa Tengah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 10 Tahun 1950, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 201, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Bagian, Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Kerja Sama Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 195
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam rangka
menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom, Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan
Kerja Sama baik Kerja Sama antar
Daerah, Kerja Sama dengan Pihak
Ketiga, maupun Kerja Sama dengan
pihak luar negeri;
b. bahwa Kerja Sama Daerah dan Kerja
Sama Luar Negeri merupakan sarana strategis untuk menyerasikan
pembangunan dan potensi antar
Daerah, mendayagunakan Barang
Milik Daerah dan mendorong
investasi Daerah guna meningkatkan
pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat sesuai tujuan otonomi
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaran Kerja Sama Daerah
dan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2009; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur dan/atau Bupati/Walikota
lain atau Walikota dengan Pihak Ketiga yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak dan kesepakatan antara
Walikota dengan Pihak Luar Negeri yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
104 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2015 No.14/ TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah dengan daerah lain atau dengan pihak lain berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan dan kearifan lokal;
b. bahwa Kerja Sama Daerah diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kerja Sama Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 50 tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kerja Sama Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat