pengelolaan keuangan lembaga penyiaran publik lokal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2021/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV maka perlu diatur
petunjuk pelaksanaan terkait pengelolaan keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Temanggung TV Kabupten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020;
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung yang meliputi: Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 hlm
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1238)
PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2020/ NO 376; PERATURAN.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada
masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan/atau hasil kejahatan serta mendukung pencegahan
dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak
seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment
Identity;
b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat
dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke
Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi
International Mobile Equipment Identity belum dapat menampung kebutuhan masyarakat, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui
Identifikasi International Mobile Equipment Identity;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
Ketentuan Umum; Pelaksanaan identifikasi IMEI pada alat dan/atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler; Sosialiasi; pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak
Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment
Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1238)
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE
2. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE
meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggaran SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018
ELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan tuntutan globalisasi informasi serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha dikabupaten karimun, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepadamasy arakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya kepastian hukum mengenai Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Secara Online Pada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentunan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1997; 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia di kabupaten magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis dan sumber data; prinsip satu data; portal satu data; penyelenggara satu data; pengumpulan data, pemeriksaan data; pengolahan data; penyebarluasan data; forum satu data; kemitraan; pemanfaatan data; pengendalian; monev, penilian ahli; penghargaan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa pemungutan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka perlu membuat formlasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retrubusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retrubusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2010.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat