pengelolaan biaya dan transportasi haji di provinsi bengkulu
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 UU No. 13 tahun 2008 tentang penyelanggaraan Ibadah Haji , pengaturan mengenai biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Berdasarkan Pertimbangan di atas, perlu menetapkan Perda di Provinsi Bengkulu tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 10 tahun 1995
4. UU No. 17 tahun 2004
5. UU No. 13 tahun 2008
6. UU No. 1 tahun 2009
7. UU No. 6 tahun 2011
8. UU No. 33 tahun 2004
9. UU No. 12 tahun 2011
10. UU No. 23 tahun 2014
11. PP No. 58 tahun 2005
12. PP No. 38 tahun 2007
13. PP No. 79 tahun 2012
14. PP No. 31 tahun 2013
15. Permendagri No. 13 tahun 2006
16. Permenhub No. KM 25 tahun 2008
17. Permenag No. 14 tahun 2012
18. Permenag No. 1 tahun 2014
1. . Pemda sebagai penyelenggara haji di daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan haji dengan menyediakan pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi panitia, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, pendukung yang diperlukan oleh panitia dan jemaah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gubernur Berkoordinasi langsung dengan instansi vertikal, yaitu ;
Kantor wilayah Kemenag,
Kantor Bea Cukai,
Kantor Imigrasi,
Kantor Otoritas Bandara,
dan PT Angkasa Pura,
Kantor Kesehatan Pelabuhan,
Instansi Vertikal Lainnya
3. Pelayanan meliputi ;
Transportasi,
Konsumsi,
Kesehatan,
Kepabeanan,
Imigrasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Da'i Pembangunan dan Penyuluh Keagamaan Kabupaten Morowali
ABSTRAK:
untuk mensukseskan gerakan Morowali yang agamis, maka perlu mengangkat Da'i Pembangunan dan Penyuluh Keagamaan dalam wilayah Kabupaten Morowali
UU No.11 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014.
pengangkatan Da'i Pembangunan dan Penyuluh Keagamaan dimaksud adalah untuk
mengadakan pembinaan masyarakat pedesaan tentang pemahaman keagamaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani; pendidikan agama merupakan bagian dari aktifitas hidup ummat beragama di Kabupaten Luwu, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan dan arahan dari pemerintah daerah/kota dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Agama.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
MENGATUR TENTANG PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN AGAMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kabupaten Magelang telah berperan nyata
dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan
melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air,
dan berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pesantren dalam
fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi,
afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah
dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kategori Pesantren
Bab III Fasilitasi
Bab IV Tim Fasilitasi
Bab V Partisipasi Masyarakat
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membentuk karakter/watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, mengembangkan kemampuan dan potensi peserta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat; serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, unsur, penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara pesantren, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial;
b. bahwa pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna,berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat;
14. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasonal Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Unit Pengumpul Zakat;
16. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
17. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat;
18. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat;
9. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Daerah.
mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang memuat asas dan tujuan, penggolongan zakat, infaq dan sedekah, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa ibadah haji merupakan hukum islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap umat islam yang mampu
menunaikannya dalam waktu tertentu dan dikerjakan secara
sempurna serta dikerjakan di Makkah;
b. bahwa upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji
Kabupaten Buton Tengah perlu terus dilakukan agar
pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib dan
lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan,
transparansi, dan akuntabilitas publik;
c. bahwa sesuai amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi menjadi
Undang-Undang menyebutkan banwa tranportasi jemaah haji
dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah
asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah No. 1 Tahun 2014
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PELAYANAN TRANSPORTASI BAB Ill
PENGELOLAAN PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI BAB IV
BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI BAB V
PELAKSANA TRANSPORTASI BAB VI
AKOMODASI BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 negara menjamin setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta
memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem
pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa yang terimplementasikan melalui
penyelenggaraan pondok pesantren; bahwa jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten
Pati cukup signifikan sehingga perlu dibarengi dengan
upaya pengembangan pesantren yang difasilitasi oleh
pemerintah daerah melalui kebijakan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat peran
serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, maka pemerintah daerah perlu
memberikan fasilitasi pengembangan pesantren yang
pedomannya dituangkan dalam bentuk produk hukum
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Fasilitasi Pemgembangan Pesantren, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Rekognisi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Tim Fasilitasi, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Layanan Transportasi, Pembebasan, Pemberian Layanan Kesehatan, Penunjang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-
Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 13 Tahun 2008;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 79 Tahun 2012;
PP Nomor 54 Tahun 2010;
Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah haji 5.Pelaksanaan Transportasi Jemaah Haji 6.Pelaporan 7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat