Retribusi - RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan utamanya yang menyangkut bagian penerimaan yang mengarah pada upaya untuk membantu penyelenggaraan otonomi Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 yakni pada Pasal 10 yang menjelaskan mengenai pemungut retribusi terutang, dan pada penjelasan Pasal 8 yang menjelaskan mengenai penggunaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber pendapat asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.20 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Surat Keputusan permendagri Nomor 145/MPP/Kep/5/97 No.57 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997, Kepmendagri No.119 Tahun 1998, Kepres No.147 Tahun 1998, Perda Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Dan Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemung Pengawasan, Utan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2000
organisasi dan tata kerja - balai informasi dan penyuluhan pertanian
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan penyuluhan pertanian di Kabupaten Purbalingga, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Balai Informasi dan Penyulihan Pertanian, kedudukan, tuags pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.22 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Detribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kotapraja Semarang tanggal 27 Nopember 1958 tentang Kuburan
Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang
Mengubah dan Menambah yang ketiga kali Peraturan Daerah
Kotapraja Semarang tentang Kuburan Umum perlu di sesuaikan;
b. Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pemakaman Mayat.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1998.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman mayat/jenasah yang meliputi pelayanan
penguburan/pemakaman, mayat, dan sewa tempat pemakaman mayat yang dimiliki atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan
Kotapraja tanggal 27 Nopember 1958 tentang Kuburan Umum dan Pasal 10 ayat (1b)
Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Kuburan Umum tanggal 25 Agustus 1971
dan ketentuan Pasal 10 ayat (1a), Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) dan (4) Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Mengubah dan Menambah yang ketiga kali Peraturan Daerah Kotapraja tentang Kuburan Umum
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Reklame;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek PajakIzizn Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Cara-cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Sekretaris Pengendalian Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat