Bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan
Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan Desa Wisata di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA;
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA;
PENGELOLA DESA WISATA;
USAHA PARIWISATA DESA WISATA;
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA;
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KERJA SAMA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENGHARGAAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pendapatan asli Desa, perlu
melakukan pengelolaan usaha, dengan memanfaatkan
dan menciptakan nilai tambah aset Desa,
mengembangkan investasi, produktivitas
perekonomian dan · potensi Desa, menyediakan jasa
pelayanan umum guna memenuhi kebutuhan
masyarakat, mengelola lumbung pangan Desa dan
mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas
sumber daya ekonomi serta mengembangkan
ekosistem ekonomi digital; bahwa agar pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa
Bersama sudah tidak sesuai perkembangan regulasi
dan kebutuhan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengembangan, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang selaras pada nilai-nilai keekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 202l tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
a. Pendirian badan usaha milik desa;
b. Pengurusan dan pengelolaan badan usaha milik desa;
c. Pembubaran badan usaha milik desa; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan potensi perekonomian dan pendapatan asli desa, perlu dibentuk suatu wadah berupa Badan Usaha Milik Desa. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diatur Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Peraturan Bupati.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaima telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Asas; Pembentukan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Kepengurusan, Tugas dan Kewajiban, serta Hak Pengurus; Tempat dan Kedudukan; Jenis dan Pengembangan Usaha; Permodalan; Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pengelolaan Administrasi dan Barang; Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Badan Usaha Milik Desa, maka perlu ditetapkan
Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa
Bab III Penyusunan AD/ART BUM Desa
Bab IV Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab V Kepengurusan BUM Desa
Bab VI Penyertaan Modal BUM Desa
Bab VII Alokasi Pembaguan Hasil Usaha
Bab VIII Laporan Pengelolaan BUM Desa
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 dicabut.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM LINGKAR BISNIS PONOROGO UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM LINGKAR BISNIS PONOROGO UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
berdampak signifikan terhadap kondisi penurunan
pertumbuhan ekonomi Daerah Kabupaten dan melemahnya
sendi-sendi perekonomian masyarakat, khususnya Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah; b. bahwa dalam pemberian kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah
Kabupaten, salah satu tugas Bupati berdasarkan Pasal 95
ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah
menyelenggarakan Kebij akan dan Program Pengembangan
Usaha, Pembiayaan dan Penjaminan, dan Kemitraan pada
Daerah Kabupaten; c. bahwa Nawa Darma Nyata ke-7 sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026, memberikan
arah pembangunan Daerah Kabupaten Ponorogo khususnya
dibidang perekonomian, dengan mempersiapkan masyarakat
khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk
memasuki Era Ekonomi Digital; d. bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah yang dipersiapkan untuk memasuki Era Ekonomi
Digital, khususnya di wilayah perdesaan yang secara
aksesibiltas relatif jauh dari pusat perekonomian di Ibukota
Kabupaten Ponorogo, maka diperlukan Program Kemitraan
berbasis sinergitas kekuatan ekonomi lokal dalam skema
hubungan Lingkar Bisnis Ponorogo, yang didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun Anggaran 2022 melalui belanja Bantuan
Keuangan Khusus Desa; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Lingkar Bisnis Ponorogo untuk Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa
Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 8); 16. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2022 Nomor 14); 17. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 135).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 No.13/ TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian Desa dan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Desa juga ditujukan untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan pekerjaan serta mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau kerjasama antar desa. Organisasi pengelolaan BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelengaraan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kenggotaan Badan Permusyawatan Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 5; Ketentuan ayat (4) Pasal 22; dan di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA dan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2020
5 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat