a. bahwa dalam rangka pemerataan pemenuhan
kebutuhan perumahan dan untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan
perumahan maupun bangunan lain sebagai
penunjang kehidupan masyarakat di daerah, maka
perlu mengatur pembangunan dan penyelenggaraan
rumah susun, dengan memperhatikan faktor sosial
budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup dalam
masyarakat;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban
kehidupan di lingkungan rumah susun serta
untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi
penyelenggara pembangunan dan para penghuni
dalam hal pemilikan satuan rumah susun,
penggunaan bagian bersama, benda bersama dan
tanah bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah
Susun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah bebe r apa kal i
t e rakhi r dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama dan tanah bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHUNIAN DAN PEMANFAATAN RUMAH KHUSUS NELAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk hidup sejahtera secara lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal
yang layak huni dalam lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai bagian kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa bangunan Rumah Khusus Nelayan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebagai aset Pemerintah Daerah agar dapat difungsikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghunian dan Pemanfaatan Rumah Khusus Nelayan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan
Permukiman dengan Hunian Berimbang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang;
10. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah
Khusus (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1431);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1667);
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 - 2041 (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 1);
PENGHUNIAN DAN PEMANFAATAN RUMAH KHUSUS NELAYAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021 - 2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan wilayah Kota Yogyakarta secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi dan predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah Kota Yogyakarta, bahwa untuk mencapai tingkat implementasi rencana tata ruang yang efektif, efisien, dan konsisten di Kota Yogyakarta yang memiliki luasan wilayah relatif kecil dibandingkan dengan kota-kota besar lain di Indonesia, diperlukan suatu rencana tata ruang wilayah sebagai acuan dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Yogyakarta dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, bahwa untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang produktif dan berkualitas dengan memanfaatkan potensi budaya, pendidikan, pariwisata dan jasa secara efisien serta berkelanjutan, diperlukan rencana tata ruang yang mendukung penataan dan pengendalian pembangunan Kota Yogyakarta;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan hasil Peninjauan Kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta 2010-2029, terdapat beberapa materi yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu untuk dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019.
Materi pokok : Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Penegakan Dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010-2029
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2023 (284); 16 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 89)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Tim Verifikasi, Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU Pasca Penyerahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS-PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Muara Enim menimbulkan pertumbuhan Pemukiman sangat pesat yang mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang Perumahan dan Pemukiman, salah satunya Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten, kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal, insentif-disinsentif, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Bupati Muara Enim akan menetapkan peraturan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Tipologi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Kabupaten.
49 hlm, Lampiran: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan Perumahan dan Permukiman yang baik dan sehat, seiring pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014, . Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Kegiatan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kelembagaan, Perizinan, Jangka Waktu, Pembiayaan, ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembangan ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan dalam rangka memberikan jaminan ketersedian keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah
Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 103 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, perumahan, Penyedian PSU Perumahan, persyaratan dan tata cara penyerahan PSU perumahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2023
penyelenggaraan - perumahan - dan - kawasan - permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa perumahan dan Kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat sebagai nwujud peningkatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan akan hunian dalam rangka memberikan landasan pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah maka perlu mentapkan Perda tentamg Penyelenggaraan Perumahan dan Kwasan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2016; Perda Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Hak Dan Kewajiban, Partipasari Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
48 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat