pengesahan - Persetujuan Nice - Klasifikasi Internasional - Barang dan Jasa - Pendaftaran Merek
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 10, LN.2023/No.19, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning the Intemational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)
ABSTRAK:
Untuk melindungi merek Indonesia khususnya merek yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pendaftaran merek perlu dilakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional yang akan dimohonkan pendaftarannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Nice Agreement Concerning the Intemational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei 1977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemen pada tanggal 28 September 1979 di Jenewa, Swiss.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Panitia Nasional - Keketuaan Indonesia - the Association of Southeast Asian Nations - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2008; Perpres Nomor 53 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 5 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2023 terkait susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
Permenhan No. 31 Tahun 2012 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2013/No.325, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Keanggotaan Indonesia - Organisation - Economic Cooperation - Development Competition - Committee
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penerapan kebijakan dan hukum persaingan usaha yang efektif di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia perlu secara aktif ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional yang terkait dengan persaingan usaha guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, peningkatan peran Indonesia dalam kerja sama internasional, serta perolehan rekomendasi perbaikan atas kebijakan persaingan usaha nasional.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan ini bersumber dari APBN dan sumber-sumber keuangan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2011
KESEPAKATAN - KERJA - WAKTU - TERTENTU - pencabutan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; berdasarkan hasil kajian Tim dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-285/MK.7/2010 tanggal 5 Februari 2010 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan KerjaWaktu Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Perda Kab. Batang Hari No. 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KERJASAMA PEMBANGUNAN LEMBAGA INTERNASIONAL DI PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerjasama Pembangunan Lembaga Internasional di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa kerjasama Pembangunan Lembaga Internasional di Provinsi Papua Barat merupakan potensi strategis pembangunan untuk pencapaian target pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat sehingga perlu disinergikan dalam pelaksanaannya. Untuk menjamin terwujudnya sinergi pembangunan daerah dengan program/kegiatan lembaga Mitra Pembangunan maka dibutuhkan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pemerintah daerah melalui sekretariat lembaga mitra pembangunan di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah Beberapa terakhir dengan Undang — Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kerjasama pembangunan lembaga internasional di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 12, BN.2016/No.397, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Bantuan Militer Asing dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat