Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN.2022/No.315, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan
UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 39 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 14 Tahun 1993
dalam Pergub ini diatur mengenai program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
39 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023
PERLINDUNGAN - MANFAAT - JAMINAN KESEHATAN - JAMINAN KECELAKAAN KERJA - JAMINAN KEMATIAN - PEGAWAI - NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL - INSTANSI PEMERINTAH
2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN 2023 (313): 5 halaman, jdih. menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemberian perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 49 Tahun 2018; Perpres No. 47 Tahun 2021; dan Peraturan PANRB No. 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Pemberian perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS. Program Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM dikelola oleh pengelola program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan penyelenggara jaminan sosial.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
AsuransiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN.2018/No.442, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan
Prinsip Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yaitu tentang ketentuan umum, pemisahan aset dan liabilitas, jenis investasi, penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN Syariah, penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa emas murni, batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta, hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada kelompok penerima investasi dan penghitungan jumlah investasi pada pihak terkait dalam Pasal 21, qardh subordinasi, dana investasi peserta, batasan penempatan investasi atas aset dana investasi peserta, laporan berkala, kewajiban bagi Perusahaan, penyehatan keuangan, Kebijakan Terhadap Perusahaan Yang Terdampak Bencana, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah diubah sebagian
85 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ASURANSI USAHA TANI PADI
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Asuransi Usaha Tani Padi;
mengingat: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan / SR.230
/ 7 / 2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 02 / Kpts / SR.230 / B
/ 01 / 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Asuransi Usaha Tani Padi. memuat antar lain: ketentuan umum; asuransi usaha tani padi; persyaratan; tata cara pendaftaran; besaran dan jangkawaktu asuransi; penyelesaian klaim; tim teknis asuransi usaha tani padi; pembinaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyakit Akibat Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja.
Dasar hukum Peraturan Presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan rogram Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang hak Pekerja atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir jika didiagnosis menderita penyakit akibat kerja. Hak atas manfaat JKK diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dan menjamin Kelancaran Pelayanan Kesehatan Dasar dalam penyeenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) juga untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. Perpres No. 12 Tahun 2013
9. Perpres No. 32 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013
11. Peratuaran menteri kesehatan No. 71 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
13. Peraturan menteri kesehatan No. 28 Tahun 2014
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 900 / 280 / SJ.
Pasal 2
Kegiatan Pelayanan Jaminan Ksehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya meliputi Pelayanan Rawat Jalan Petama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Untuk Puskesmas Dan Jaringannya Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
AsuransiKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkes No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN.2021/No.33, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat