Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko Swalayan.
ABSTRAK:
Perlindungan, pemberdayaan perekonomian yang berbasis kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu untuk tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar swalayan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran swalayan dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar swalayan dengan pasar rakyat; Pasar rakyat merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat dan penataan ulang terhadap pasar swalayan agar pasar rakyat dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengah pesatnya pertumbuhan pasar swalayan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan
Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko
Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003 ;UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PerMenDag No. 48/MDAG/PER/8/2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan, Pemberdayaan
Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko
Swalayan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penggolongan Pasar, Perlindungan, Pemberdayaan, Pasar Rakyat Dan Penataan Toko Swalayan, Pembinaan Dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa Pembangunan Kepariwisataan di Provinsi Bali yang
berlandaskan Budaya Bali sebagai sumber daya dan modal
dasar perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan
pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkokoh dan mendayagunakan
destinasi dan daya tarik wisata di Bali;
b. bahwa dalam menghadapi perubahan global dan penguatan
hak pribadi masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha jasa
perjalanan wisata perlu mengatur dan mengelola usaha jasa
perjalanan wisata untuk pemenuhan perlindungan hukum,
keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan;
c. bahwa usaha jasa perjalanan wisata adalah salah satu bagian
dari usaha jasa di sektor Pariwisata yang perkembangannya
sangat pesat dan diminati oleh masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III BENTUK, JENIS DAN KEGIATAN UJPW
BAB IV PENDAFTARAN
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat, PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Perseroda) memperluas jaringan usaha dengan memberikan kredit kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor pertanian dan sektor usaha lainnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 tahun 1950:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 tahun 2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan OJK No 4/POJK.03/2015 :
Peraturan OJK No 27/POJK.03/2016:
Peraturan OJK No 62/POJK.03/2020 :
Perda Prov jatim No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2015:
Perda Prov jatim No 8 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan Pasal 2 diubah:
3. Ketentuan Pasal 5 diubah:
4. Ketentuan Pasal 6 diubah:
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VA dan Pasal 7A :
6. Jangka Waktu berdiri:
7. Ketentuan Lain-lain:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Semua ketentuan mengenai penulisan PT BPR Jatim pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015
Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49) harus dibaca dan dimaknai sebagai PT BPR Jatim (Perseroda).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten demak yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah, dan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah serta untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU Mo. 11 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No, 05/MBN/2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll
2. Penyelenggaraan TJSLP
3. Pelaksanaan TJSLP
4. Forum TJSLP
5. Duta TJSLP
6. Sistem Informasi
7. Penghargaan
8. Pembiayaan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
2020
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 1, peraturan.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
ABSTRAK:
a bahwa daliam rangka penyusunan kuota yang transparan,
akuntabel dan partisipatif, serta memberikan kepastian metode
perhitungan kuota yang terukur, maka perlu mengubah
kembali ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas
Batam dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan
dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lrembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OO0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2OO7 tentang Penetapa.n Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentarrg
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor I Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4775);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 57l,,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5195);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata l,aksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada
di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52771;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan
Kawasan Perdaganga.n Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/MIND/PER/7/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan
Pemerintahan Bidang Perindustrian Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Bintan, Karimun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 179);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 331)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 120/ PMK.O4 | 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang Tata
l,aksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari
Kawasan Yang Tel,ah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dal Pembebasan Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1214);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor O6lMDAG/ PER/ 1 / 20 1 3 tentang p6lim pahan Kewenangan Penerbitan
Perizinan Impor Produk Hortikultura Kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 /MDAGIPERIT/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri
Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 9 14);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2009
tentang Penetapa.n Pelabuhan Bebas pada Kawasan
Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan
Karimun;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku
Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum
Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam;
13. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Peliabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Ke4'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam14. Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian
Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta
Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam;
15. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Ke dan Dari Kawasan pgldagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 8 Tahun Tahun 2079 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan
Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam;
16. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Ke{a di
Bawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Ke{a Unit Usaha di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas darr
Pelabuhan Bebas Batam;
Menghapus Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b dan huruf f, Pasal 29 ayat (1) huruf c d,
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Kepala Badan pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1990.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentangPendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Ngada Abdi didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi; bahwa sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, sehingga untuk menciptakan kondisi neraca daerah yang sehat maka Perusahaan Daerah Ngada Abdi perlu dibubarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 23 Tahun 2014;
berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi karena sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat