bahwa Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sebagai generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan bahwa program pembangunan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan pencitraan jati diri Pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan terpadu, Sehingga dalam rangka memberikan dasar hukum terhadap kebijakan pelayanan kepemudaan, diperlukan pengaturan mengenai kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2017.
Ketentuan Umum, Peran, Tangung Jawab, dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Perencanaan Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana, dan Sarana Kepemudaan.Organisasi Kepemudaan, Tim Koordinasi, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
17 halaman.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2023 (68): 11 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas dan prestasi olahragawan perlu dilakukan pembinaan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, dengan melaksanakan pola pembinaan olahragawan jangka panjang.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Peraturan Kemenpora No. 6 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 6
(1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab
Menteri.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab
Gubernur.
(3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi
tanggung jawab Bupati/Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pariaman No. 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan Penerangan Jalan Umum, Pipa dan Aksesoris serta Bahan Kimia Air Bersih dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pariaman
UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 59 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 34 Tahun 2006, Perpres No. 16 tahun 2018, Inpres No. 1 Tahun 2015, PermenPUPR No. 28/PRT/M/2016, Perda Pariaman No. 7 Tahun 2013, Perda Pariaman No. 7 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Standar Harga Satuan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, serta peningkatan prestasi olahraga perlu pembinaan dan pengembangan olahraga dan berdasarkan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pati sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur keolahragaan yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga, Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Kejuaraan Olahraga, Kepesertaan, Pendanaan, Pertanggungjawaban Pendanaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Kerjasama dan Informasi Keolahragaan, Penghargaan dan Pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 77, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda
dan Olahraga tentang Kode Etik Pegawai Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang ketentuan umum; Nilai-nilai dasar dan tujuan; Kode Etik; Majelis Kode Etik; Penegakkan Kode Etik; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Terlapor, Pelapor, dan Saksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, empati, ramah, inovatif, amanah, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan PP No. 41 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan termasuk didalamnnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 502; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan dengan menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan fungsi kepemudaan; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan; PERGUB mengenai penyadaran kepemudaan; PERGUB mengenai pemberdayaan kepemudaan; PERGUB pengembangan kewirausahaan pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepeloporan Pemuda; PERGUB mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda; PERGUB mengenai pencatatan organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara penyampaian laporan; PERGUB mengenai data dan informasi Kepemudaan; PERGUB mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan; PERGUB mengenai kerjasama dan kemitraan Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan.
49 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya peningkatan kualitas pemuda dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara jasmani, rohaniah dan sosial melalui penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan;
b. bahwa penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan dilaksanakan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, kreatif, sportif, disiplin, profesional, demokratis, bertanggungjawab dan berdaya saing serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
11. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Keolahragaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2017 Nomor 1).
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan Dan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, LL SETKAB : 8 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat