Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan adan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi ,dinamis,tertib dan tidak diskriminatif dalam mencapai pelayanan prima maka perlu meninjau kembali peraturan daerah kabupaten ogan Komering ilir nomor 16 Tahun 2011 tentang penyelenggaran admistrasi kependudukan
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;PP No 96 Tahun 2018;Permendagri No 14 Tahun 2015;Permendagri No 61 Tahun 2015;Permendagri No 74 Tahun 2015;Permendagri No 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 8 Tahun 2016;Permendagri No 19 Tahun 2018;Permendagri No 7 Tahun 2019;Permendagri No 109 Tahun 2019;Perda No 16 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ,pencatatan sipil,proses pelayanan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan jenis pajak Kabupaten;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 80 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan disebutkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa pembangunan daerah diberbagai aspek dapat berjalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah; dan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMDN Nomor 4 Tahun 1987; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat, Masa dan Tahun Pajak;
6. Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pemungutan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
9. Kedaluwarsa;
10. Insentif Pemungutan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Penyidikan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI KABUPATEN SIDOARJO.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa serta Pasal 24 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa, tarif sewa rumah susun sederhana
sewa ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa untuk optimalisasi pengoperasionalan rumah susun sederhana
sewa secara berdaya guna, berhasil guna agar mencapai target dan
sasaran yang diharapkan, serta efektifitas pengelolaan rumah susun
sederhana sewa yang dibangun oleh Pemerintah, perlu pengaturan tarif
sewa rumah susun sederhana sewa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Sewa
Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 7, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian
Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif
Sewa Rumah Susun Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 57);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai tarif sewa rumah susun
sederhana sewa di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, objek dan subyek tarif, besaran tarif desa, pembayaran tarif sewa dan uang jaminan sewa, sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2012 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Tahun
2012 di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1, TLD/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Jawa Tengah baik yang berada di dalam dan/atau di luar Jawa Tengah; dan dalam rangka pemanfaatan data dan akses data kependudukan diperlukan pengelolaan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib administrasi dan bertanggungjawab; selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peran Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam hal pelayanan publik termasuk dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengelolaan data kependudukan mutlak diperlukan, baik dalam bentuk tatanan kebijakan maupun pelayanan langsung terhadap masyarakat. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat serta menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang. Peraturan daerah ini juga mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Data, Dokumen, Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Hasilnya, Profil Perkembangan Kependudukan, Pembiayaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 1 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklajuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 188.34-4911 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015 Serie E Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Adminduk lebih profesional berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan diperlukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pengaturan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di wilayah Kabbupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2018/No. 1, TLD No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI PELAKSAN
BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB V PENCATATAN SIPIL
BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB VII KIA
BAB VIII PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
BAB IX PENGELOLAAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB X PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB XI BLANKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB XII PELAPORAN
BAB XIII PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN
BAB XIV HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN
BAB XV PENGAWASAN
BAB XVI PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
BAB XVII PEMBIAYAAN
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
64 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat