bagi nelayan kecil kota batam - pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan Kecil Kota Batam
ABSTRAK:
pekerjaan nelayan sebagai pelaku utama
sektor kelautan dan perikanan sangat tergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan. Dalam rangka pemberdayaan dan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.7 Tahun 2016; PP Pengganti UU No.2 Tahun 2022; PP No.85 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.7 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.1 Tahun 2016; Permen KKP No.42/PERMEN-KP/2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.5 Tahun 2021; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil kota batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk membina dan mengembangkan hukum adat, nilai adat, dan kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya, serta untuk menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan masyarakat hukum adat demi kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberdayaan dan Pembinaan; Kedudukan, Fungsi dan Tugas Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat;Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Upacara Adat dan Seni Budaya; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
2 halaman peraturan dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru merupakan bagian dari susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia di wilayah Daerah dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) bab dan 123 (seratus dua puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Serta Ruang Lingkup; Data Terpadu; Sumber Daya; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Rehabilitasi Sosial Dasar; Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Perlindungan Sosial; Penanganan Fakir Miskin; SPM; Pendanaan; Peran Serta, Penghargaan Dan Dukungan Kepada Masyarakat; Pendataan, Pendaftaran Dan Perizinan LKS; Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Akreditasi LKS; Fasilitasi Pemerintah Daerah Terhadap Sertifikasi Pekerja Sosial; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaku Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Penjelasan: 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa; bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu kewajiban hukum bagi perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak sosial budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannva; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf membentuk maka perlu Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Taun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahu 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab V Wewenang Pemerintah Daerah
Bab VI Program dan Kegiatan TSP
Bab VII Pelaksanaan TSP
Bab VIII Komite Pelaksana TSP
Bab IX Penerima TSP
Bab X Pengawasan dan Pelaporan TSP
Bab XI Penghargaan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Penyelesaian Sengketa
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2023
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk Penyandang Disabilitas memiliki hak asasi
manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Kepahiang, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
hambatan dan kesulitan dalam akses hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang
Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6334);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6473);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan
Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi Dan Rehabilitasi Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6601);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh Untuk Fasilitasi Akses Atas Ciptaan Yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, Atau Disabilitas Dalam Membaca Karya Cetak);
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 143);
20. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
ABSTRAK:
Bahwa angka prevalensi stunting pada anak di Provinsi Kalimantan Selatan masih tinggi sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
Bahwa dalam upaya percepatan penurunan stunting yang terjadi pada anak, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga status kesehatannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7 /2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0123 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Asas, Maksud, dan Tujuan;
Pilar Penurunan Stunting;
Ruang Lingkup;
Program Stunting;
Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi;
Penelitian dan Pengembangan;
Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab;
Sasaran Wilayah Penurunan Stunting;
Peran Serta Masyarakat;
Pencatatan dan Pelaporan;
Penghargaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
23 Halaman; Lampiran 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
untuk memperoleh kesejahteraan sosial yang layak
untuk dapat mengembangkan diri dan dapat
melaksanakan fungsi sosial sebagaimana telah dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat serta untuk memenuhi hak atas
kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah,
berkelanjutan dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan
Sosial;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presidenn Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Penyelenggaraan;
b. pendataan;
c. sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
e. peran serta masyarakat dan dunia usaha;
f. penghargaan
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak
untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan;
bahwa fenomena masyarakat di Kabupaten Demak
menunjukkan bahwa pertumbuhan anak terlantar dan
anak yatim piatu terlantar mengalami peningkatan dari
waktu ke waktu; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam menyelenggarakan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak terlantar
dan anak yatim piatu terlantar; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Dan Perlindungan
Anak Terlantar Dan Anak Yatim Piatu Terlantar; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar Dan Anak
Yatim Piatu Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan anak Terlantar dan anak Yatim Piatu Terlantar
Bab III Pendataan
Bab IV Perlindungan
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar sosial bagi masyarakat Pemerintah Daerah Kota Bogor, berkenaan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 22 Tahun 1954; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017; Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2018; Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran, tanggung jawab dan wewenang, penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan dan upaya penanganan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, pendaftaran dan perizinan Lembaga kesejahteraan sosial, penanggulangan bencana, peran masyarakat, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan uang atau barang, penyelenggaraan undian gratis berhadiah, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
53 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat