Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Malang Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu data Kota Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Malang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 1987;
Perpres No 39 Tahun 2019.
Ruang lingkup penyelenggaraan Satu Data Kota Malang meliputi:
a. prinsip;
b. penyelenggara;
c. penyelenggaraan;
d. partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; dan
e. pembiayaan dan insentif.
Pengaturan Satu Data Kota Malang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh PD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Jenis Data yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
a. Data Non Geospasial yang meliputi :
1. Data Statistik/Data tabular;
2. Data textual; dan
3. Data visual (gambar,video). b. DG meliputi :
1. DGD; dan
2. DGT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2023 (405)/18 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dilaksanakan untuk mewujudkan basis data tunggal koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis data dan standarisasi data, penyelenggara, penyelenggaraan satu data KUMKM, keamanan data dabn informasi, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022
Untuk memperoleh data akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung
jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan,
diperlukan perbaikan tata kelola data yang
dihasilkan Pemerintah Kabupaten Paser melalui
pengelolaan Satu Data di Kabupaten Paser dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 16 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.45 Tahun 2021; Perpres No.39 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2021; Permendagri No.70 Tahun
2019.
Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Paser, Penyelenggara Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Paser, Forum dan Sekretariat
Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Paser, Akses Data, Kerjasama, Pendanaan, Partisipasi Lembaga Negara dan
Badan Hukum Publik, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400):
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Republik Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112). 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Daerah Daerah Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246)
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 43 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Daerah Jeneponto Tahun 2021 Nomor 43)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB V: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII: PEMBIAYAAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2022
PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satu Data maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneeia Nomor 3683);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Republik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 78);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
PENYELANGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan penegndalian pembangunan di Kabupaten Jember, perlu di dukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan; b. bahwa untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengoptimalkan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Jember; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jember.
Mengingat: 21. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik
Sektoral oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1270);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3);
23. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN STRATEGI PENGOLAHAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN JEMBER, PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA KABUPATEN JEMBER, POLA KOMUNIKASI SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN JEMBER, PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN JEMBER, PEMBIAYAAN, PARTISIPASI PIHAK LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Satu Data Untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan dan pengendalian pembangunan yang berkualitas dan efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kedudukan; Wewenang; Mekanisme; Kebijakan dan Strategi; Pengelolaan; Sumber Daya Manusia; Kelembagaan dan Koordinasi; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Pembinaan dan Pengendalian; Pembiayaan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
116 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat