Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja khususnya yang mengatur organ dan kepegawaian sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, dipandang perlu dilakukan penyesuaian; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Tana Toraja.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;
5. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota;
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
BADAN LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TRANS SEMARANG - POLA TATA KELOLA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) huruf b PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU maka perlu pengaturan berkenaan dengan peran, fungsi dan berhubungan antar kelembagaan pada BLU UPTD Trans Semarang; bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda KOta Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka perwal Smearang No 37 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola BLUD Bus Rapid Transit perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pola Tata Kelola BLU UPTD Trans Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, pola tata kelola BLU UPTD Trans Semarang, Organisasi PPK 0 BLU UPTD Trans Semarang, tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Smearang Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 21 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan investasi, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pelaksanaan PMD, pengendalian dan pengawasan, bagi hasil penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Pasal 10 ayat (5) PERDA No. 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milk Daerah dan Badan Hukum Lainnya sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2017
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, dalam bentuk penyertaan modal;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. PENGELOLAAN; 4. BAGIAN LABA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL BUMI SEBALO BENGKAYANG TELEVISI
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.32 Tahun 2002; UU no.14 tahun 2008; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.11 Tahun 2005;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Bantuk, Kedudukan, Tugas dan fungsi; Organisasi; tata Kerja; Pelaksanaan Siaran; Biaya Perizinan; Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; Partisipasi Masyarakat; Kekayaan dan Pembiayaan; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
20 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019
Perusahaan Umum Daerah Air Minum - Tirta Merangin - Kabupaten Merangin
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak
setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien;
Pengelolaan air minum sebagai salah satu aset Daerah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum terpenuhinya tuntutan beban dan target kerja dalam memberikan pelayanan terhadap rnasyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin Kabupaten Merangin perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No, 37 Tahun 2018; Perda No, 3 Tahun 1991.
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin, meliputi, Perubahan nama bentuk hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah kepada PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Evaluasi, Restrukturiasai, dan Perubahan Bantuk Hukum PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda Kab. Merangin No. 6 Tahun 2006 tentang PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; dan
2. Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2006,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku s.d. berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
32 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentag Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubag dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan hukum, maksud dan tujuan, jangka waktu berdiri, modal, organ perumda air minum, pegawai, tahun buku dan laporan, penggunaan laba, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERDA PROVINSI SUMATERA UTARA NO. 5 TAHUN 2013 TTG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMD PROVINSI SUMATERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013 Ttg Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pembatalan terhadap beberapa ketentuan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan BUMD Provinsi Sumatera Utara mendorong untuk ditetapkannya pedoman tentang pembentukan dan pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2013.
Mengatur tentang perubahan pada pasal- pasal dari Perda Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013 yaitu pasal 11, 24, 26, dan penghapusan pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
-
-
Peraturan daerah ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH ANEKA KARYA KAB. BOYOLALI MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANEKA KARYA BOYOLALI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Karya Kabupaten Boyolali menjadi Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik
Daerah memiliki peran strategis dalam
membuka peluang untuk memperoleh
sumber-sumber pendapatan dan
memajukan perekonomian daerah yang
pada gilirannya dapat mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan daya
saing dan fleksibilitas Perusahaan Daerah
(PD) Aneka Karya Kabu paten Boyolali yang
berdiri Tahun 2003, serta menyesuaikan
dengan perkembangan ekonomi dan daya
saing, guna meningkatkan fungsi dan
perannya untuk meraih laba, dipandang
perlu untuk mengubah status Badan
Hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka
Karya Kabupaten Boyolali menjadi
Perseroan Terbatas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik
Daerah dimana pembentukan,
penggabungan, pelepasan, kepemilikan,
dan pembubarannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah
Aneka Karya Kabupaten Boyolali Menjadi
Perseroan Terbatas Aneka Kaiya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 11 Tahun 2008
Peraturant tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Maksud dan Tujuan; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan komisaris; Direksi; Rencana Kerja Tahunan dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba; Kepegawaian; Pembubaran dan Likuidasi; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2003
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa peraturan tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur sudah tidak sesuai dan perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 70 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, nama dan tempat kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan perumda air minum, kegiatan usaha, modal, organ, KPN, Dewan Pengawas dan Direksi yang meliputi antara lain tugas, wewenang dan kewajiban, Kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, rencana bisnis, anggaran dan standar operasional prosedur, kerja sana dan pengadaan barang dan jasa, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, ketentuan tentang tarif, pemeriksaan, dan pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat