Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 68 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989
KEPPRES No. 8 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1985 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu segi utama kebijaksanaan Pemerintahan Daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari realisasi penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dianggap perlu untuk memberikan dorongan kepada Aparat Dinas Pendapatan Daerah supaya bekerja lebih giat, hal mana dapat diharapkan apabila kepada mereka diberikan hadiah berupa uang perangsang. Untuk pengaturan pemberian uang perangsang sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 190 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Dinas Pendapatan Daerah diberikan uang perangsang. Besarnya uang perangsang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Daerah, dengan ketentuan 5% dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetor kepada Kas Daerah oleh/atau melalui Dinas Pendapatan Daerah. Uang Perangsang diserahkan untuk meningkatkan kesehajterahan Pegawau dan diarahkan untuk peningkatan Operasional Pegawai yang menunjang peningkatan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1985.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 119 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
KEPPRES No. 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
KEPPRES No. 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993
PP No. 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992
PP No. 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985
Mencabut :
PP No. 10 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1985/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dalam rangka peningkatan program BERSERI (bersih, sehat, rapid an indah) perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1.b, Pasal 10, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1981 diubah.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1985.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka peraturan-peraturan ini dengan segala perubahannya, dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu: a) Algemeene regelen voor het visschen naar Parelschelpen, Parelmoerschelpen, Teripang en Sponsen binnen de afstand van niet meer dan drie Engelsche zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1916 Nomor 157); b) Visscherij Bepalingen ter Bescherming van den Vischsstand (Staatsblad Tahun 1920 Nomor 396); c) Algemeene Regeling voor de Visscherij binnen het zeegebied van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 144); d) Algemeene regelen voor de jacht op walvisschen binnen den afstand van drie zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 145); dan e) Ketentuan mengenai perikanan dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 442), kecuali ketentuan-ketentuan yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret 1979 Nomor 3 Tahun 1979. yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1979 Seri B tanggal 1 September 1979 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (W.V.O) tanggal 15 Agustus 1986 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 76 Tahun 1954; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan Daerah mengalami perubahan, termasuk definisi kendaraan bermotor dan penentuan retribusi. Pembatasan penggunaan truk dan sejenisnya diterapkan di beberapa jalur tertentu. Retribusi kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan jenis dan berat, dengan pengecualian untuk kendaraan pemerintah, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, ambulance, dan kendaraan yang digunakan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1986.
Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah diubah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Diubah dengan :
PP No. 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992
PP No. 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Mencabut :
PP No. 11 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
PP No. 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 10, LN. 1985 No 16, LL Setkab : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1985
BEA PELAYANAN KESEHATAN DAN BEA PELAYANAN SERTA PERAWATAN BERSALIN
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1985/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan Bersalin
ABSTRAK:
bahwa Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan. Bersalin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1977 dan yang sudah diubah dengann Peraturan Daerah Tingkst II Surakarta Nomor : 20 Tahun 1981tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan kesehatan dan Bea Pelayanan serta perawatan Bersalin sudah tidak sesuai lagi dengan dewasa ini; bahwa terhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12/Drt. TAhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kesehatan Tanggal 11 Agustus 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran tentang jenis bea pengganti obat-obatan dan sebesar bea pelayanan kesehatan dan bea pelayanan serta perawatan bersalin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1985.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat