Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melancarkan pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia serta untuk keperluan-keperluan lain yang dapat bersama disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Director of the International Cooperation atau penggantinya, pemberian pinjaman dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu;
b. Bahwa untuk maksud tersebut itu Export-Import Bank of Washington bersedia memberikan pinjaman ini dengan syarat-syarat yang tertentu;
Pasal-pasal 89 dan 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Persetujuan pinjaman tertanggal 30 April 1957 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dan yang mengatur pemberian kredit lebih dari $15,000.000. (lima belas juta dollar) uang Amerika Serikat dan/atau uang lain sampai jumlah yang senilai, dengan ini disahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1958.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Semarang-Salatiga-Solo Terhadap Perusahaan Truk Siang Hoo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa perlu mengadakan perubahan dan penambahan dalamUndang-undangNo.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuanganKetua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal-pasal 73 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 1 ayat 2, jumlah "Rp.2.100,-(dua ribu seratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.800,-(dua ribudelapan ratusrupiah)".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 1, jumlah "Rp.1.500,-(seribu lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.000 (dua riburupiah)".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub c dan ayat 7,sub a, jumlah "Rp. 30,-(tiga puluh rupiah)" diubah menjadi :"a.Rp. 35,-(tiga puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 15 Juni1956", dan"b.Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 1Desember 1956".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub d, ayat 7 sub adan ayat 8 sub a, jumlah "Rp. 20,-(dua puluh rupiah)".
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 5 dan ayat 6 digantidengan dua ayat baru yang berbunyi :"(5)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungandengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapatpenggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun"."(6)Ketentuan dalam ayat 5 tersebutdi atas berlaku dengan pengertian,bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai denganbulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidakdigunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang"
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 7 sub a ditambahdengan kalimat sebagai berikut :"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di losmen dengantidak mendapati makan, selama menghadiri sidang Dewan PerwakilanRakyat, disamping penggantian biaya losmen mendapat uang harianpenuh sebesar Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah)"
Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ditambah dengan satuayat baru yang berbunyi :"(14)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 dan 6 tersebut diatas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggaldiluar Jawa, yang sedang menghadiri rapat-rapat sesuatu sidangDewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsungdua bulan ataulebih, berhak selama sidang itu berlangsung,mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulangpergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikanuntuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan"
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan denganketentuan-ketentuan sebagai berikut :a.Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;b.Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;c.Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;d.Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan,e.Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957;
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;
b. Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;
c. Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;
d. Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan,
e. Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957;
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutansumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan UrusanTembakau" (Krosok Centrale) (Lembaran-Negara tahun 1955No.34).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale)(Lembaran-Negara tahun 1955 No.34) ditetapkan sebagai undang-undang
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1958.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Dengan Hromat S. Gandasubrata Sebagai Anggota Pengganti Majelis Pertimbangan Pajak Dan Mengangkat Mr. Lie Oen Hock Sebagai Pengganti
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
ABSTRAK:
a.Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumiperlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.b.Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagiandari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalamKotapraja Sukabumic.Bahwa DewanÄdewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraKotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumitelah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b.d.Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pulapersetujuannya
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 14 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentangpokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telahdiubah.b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas denganmemasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiangyang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi.(2)Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksuddalam UndangÄundang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalamayat 1 pasal ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1958.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat