PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1951

Menemukan 239 peraturan dalam 0,012 detik

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1951
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
  2. UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1951
Pengangkatan Drs. Hermen Kartowisastro Sebagai Pegawai Tinggi Diperbantukan Kepada Menteri Perdagangan Dan Perindustrian

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1951
Pengangkatan Drs. Hermen Kartowisastro Pada Komisariat Agung Republik Indonesia Di Den Haag Sebagai Penasehat Keuangan Dan Ekonomi

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1951
Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERPU No. 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951
Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional

Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 1 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional
Diubah dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
Mencabut :
  1. PP No. 15 Tahun 1950 tentang Biro Demobilisasi Nasional
Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1951
Bursa

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perekonomian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1951
Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1949

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1951
Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 76 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
  2. UUDrt No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1951
Tarip Uang Tera

Kebijakan Pemerintah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 1962 tentang Tarip Uang Tera
Diubah dengan :
  1. PP No. 36 Tahun 1958 tentang Melengkapi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan