PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1948
Gaji Pegawai Negeri 1948

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. PP No. 59 Tahun 1954 tentang Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur
  2. PP No. 9 Tahun 1953 tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
  3. PP No. 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
  4. PP No. 17 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1948
Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Mengubah :
  1. UU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1948
Penghargaan Pengalaman Kerja

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 38 Tahun 1964 tentang Peraturan Khusus Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1948
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1948
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948

Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1948
Penyesuaian Inpassing Pegawai Dalam Peraturan Gaji Pegawai

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1948
Militairisasi Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Transportasi Darat/Laut/Udara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1948
Surat Tanda Hutang Negara

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 66 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan