Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah sebagai penunjang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, perlu penyelenggaraan data statistik sektoral
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral; Penerapan Interoperabilitas Data; Penyelenggaraan; Insentif; Koordinasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pembinaan; Pembiaya; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
20 halaman peraturan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013
Perka BPS No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses oleh pemerintah dan masyarakat, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 9 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No.27 Tahun 2014; PERPRES No. 9 Tahun 2016; PERPRES No. 39 Tahun 2019; KEPPRES No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS No. 14 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERGUB RIAU No. 5 Tahun 2019; PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2016; PERBUP BENGKALIS No. 58 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: satu data Kabupaten Bengkalis terdiri atas; ketentuan umum; jenis dan sumber data; prinsip satu data; penyelenggara satu data; penyelenggaraan satu data; penguatan infrastruktur dan teknologi; peningkatan sumber daya manusia; insentif dan disinsentif; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; partisipasi badan hukum; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK:
Data statistik mempunyai peran penting untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah dalam rangka keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, serta penyusunan kebijakan pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan data statistik sektoral secara profesional, objektif, berintegrasi, dan akuntabel untuk menghasilkan data yang relevan, akurat, tepat waktu, mudah diakses, mudah ditafsirkan, dan konsisten, diperlukan pedoman penyelenggaraan. Penyelenggaraan statistik sektoral lingkup Kabupaten Berau menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1999; Perpres No. 39 Tahun 2019; Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral; Unsur Penyelenggara; Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral; Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pengembangan Sistem Informasi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017
Perka BPS No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Mencabut :
Perka BPS No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Perka BPS No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Mencabut :
Perka BPS No. 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan data gender dan
anak oleh Pemerintah Daerah diperlukan suatu
pedoman penyelenggaraan yang memuat tentang
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan, program dan kegiatan; Berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 6
Tahun 2009 Pasal 15 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Data Gender dan
Anak, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan data
gender dan anak.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; PP No.15 Tahun 2008; Perda Kab. Paser No.5 tahun
2019.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan
Data Gender dan Anak, meliputi: 1. Jenis data; 2. Pengelolaan data; 3. Penyelenggaraan; 4. Pembiayaan; dan 5. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2021/NOMOR 54 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di daerah yang efektif dan efisien, perlu di dukung dengan Reformasi Birokrasi Tata Kelola Satu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan dan untuk mendukung percepatan implementasi penyelenggaraan Satu Data di Daerah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diperlukan komitmen bersama dan bersinergitas serta berkolaborasi yang terintegrasi untuk memperoleh pemenuhan data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/institusi lainnya.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 59 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 49 (empat puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan; Sistem Pengelolaan Satu Data; Kebijakan Dan Strategi; Prinsip Satu Data; Jenis Dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha; Insentif Dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 43 Tahun 2019 tentang Satu Data Satu Peta Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penyelenggara Satu Data Kota Depok, Forum Satu Data Kota Depok, Sekretariat Satu Data Kota Depok, Pengelolaan Satu Data Kota Depok, Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
23 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat