sistem pemasaran hasil pertanian - perikanan - umkm
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi Pelaku Usaha pertanian,
perikanan dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui
mekanisme pasar dalam melakukan tata kelola sistem
pemasaran yang sehat dan kompetitif; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan taraf hidup
petani dan masyarakat dalam perdagangan melalui hasil
pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil,
dan menengah, perlu pengaturan secara menyeluruh
mengenai tata kelola sistem pemasaran, khususnya
untuk hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha
mikro, kecil, dan menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran
Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Produk Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Bab III Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pasar Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi merupakan ujung tombak perekonomian Nasional yang perlu ditingkatkan, diantaranya melalui pengelolaan dan pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan Masyarakat yang usahanya dikelola secara baik. Pasar memiliki peranan yang strategis, selain menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi dan Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Penggolongan Klasifikasi Kelas Pasar, Nama Pasar dan Pengaturan Jenis Dagangan; Penggunaan Tempat Pasar; Hak Kewajiban dan Larangan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
13 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020
PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo sesuai dengan tujuan negara Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
b. bahwa untuk menghadapi dunia usaha yang semakin kompetitif, usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
c. bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo belum memiliki Peraturan Daerah secara khusus dan lengkap untuk mengatur Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki
peran penting dalam menopang laju pertumbuhan
ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya
pengangguran di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Internasional Convenant On Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebar Luasan
Peraturan perundang-undangan.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik
dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7
Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
07);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009
Nomor 01);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011–2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011
Nomor 06);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Usaha mikro, kecil dan menengah berasaskan :
a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan 1ingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi nasional.
(1) Usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian
daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
(2) Pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah bertujuan untuk:
a. memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat menjadi
usaha yang tangguh, mandiri dan berkesinambungan;
b. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar
dapat berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal;
c. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil
dan menengah menjadi usaha yang berdaya saing tinggi;
d. meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah agar
dapat mengembangkan kegiatan usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (3-40/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERKOPERASIAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan pemerintah Kota, oleh karena itu pemerintah kota perlu mendorong dan memberi perlidnungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan perasn serta optimal dalam pembangunan ekonomi khususnya koperasi. Bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dan sebagai usaha bersama berdasrakan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45. .
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015, Permen Koperasi dan UKM Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015, , Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Landasan dan Tujuan, Fungsi Peran dan Prinsip, Prinsip Koperasi, Kelembagaan koperasi, Bentuk dan Jenis Koperasi, Pembentukan Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Peruahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan koperasi, Peleburan koperasi, Pembagian Koperasi, Pembubaran, Penyelesaian, Umum, Calon Anggota, Anggota Luar Bias, Pemberhentian Anggota, Perangkat koperasi, Umum, rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Kegiatan Usaha, Umum, Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Izin Usaha, Pembukaan Jaringan Pelayanan bagi Koperasi yang berkedudukan diluar daerah, Pengawasasn dan Pembainaan, Pemeringkatan koperasi, Pendidkan dan Pelatihan, Pelaksanaan, Pembaiaayan, Pemodalan, Revitalisasi, tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Langkah-langkah, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan, Jaringan Usaha dan Jaringan Pelayanan yang berkedudukan di daerah, Peran serta masyarakat, Kewajiban dan larangan, monitoring dan evaluasi, Sanksi administrasi dan sanksi pidana, Penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
47 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 3/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/705/PERBUP_NO_3_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan koperasi berkualitas dan usaha mikro naik kelas, melalui
Program Pemberdayaan Koperasi serta Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
diperlukan adanya pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro secara terpadu dan berkesinambungan
oleh tenaga pendamping;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi Koperasi dan usaha mikro dan usaha secara professional yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha
Mikro di Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 160);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3 /D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 66);
11. Peraturan Bupati Blitar Nomor 114 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 114);
Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi:
a. Fasilitator;
b. Seleksi, status dan bimbingan teknis Pendamping;
c. Pendamping;
d. tata kerja Pendamping;
e. pemanfaatan hasil pendampingan;
f. pembiayaan;
g. pemantauan dan evaluasi; dan h. mekanisme pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2023/NO 31; PERATURAN.GO.ID: 144 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas,
transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur
petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan jenjang jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, tugas, jabatan, unsur dan subunsur kegiatan pengembang kewirausahaan, kebutuhan jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengangkatan dalam jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, pembinaan dan organisasi profesi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
144 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam ranqka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mikro kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang
sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan
langkah - langkah operasional pemberdayaan yang intensif
dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal bergulir yang
akan dlsalurkan kepada usaha kecil dan mikro anggota
koperasi secara terus menerus dan berkesinambungan; bahwa agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman
Pengelolaan Dana Bergulir yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang I\Jomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyalur dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, pengaturan biaya operasional, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
perlu adanya pemberdayaan pada usaha mikro di
Kabupaten Karanganyar; bahwa guna peningkatan dan penguatan
perekonomian serta mendorong investasi maka
dibutuhkan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten
Karanganyar; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pembenlayaan Koperasi clan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah maka Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha
Mikro perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 14, penyisipan Pasal 15A, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 22, penambahan Bab V dan Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017 diubah.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat