Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka
pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak
dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk
mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya
memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian
dari masa depan suatu bangsa/Negara; bahwa Anak merupakan generasi potensial yang
menempati posisi strategis di masa depan suatu bangsa/
Negara, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi
perkembangan fisik, mental, dan spritualnya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak
Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Peyelenggaraan Kota Layak
Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab III Prinsip dan Strategi
Bab IV Hak dan Kewajiban Anak
Bab V Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak
Bab VI Kelembagaan Kota Layak anak
Bab VII Peran Serta
Bab VIII Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2011 ;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2018;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2009 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 ;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2018-2023
RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif serta penetapan target indikator kinerja daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa pada setiap tahun anggaran pada periode Tahun 2019-2023. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan dan Penggunaan Rumah Khusus
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah bertanggungjawab dalam penyediaan rumah khusus sebagai upaya membangun Manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif adalah dengan memenuhi kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru sebagai penerima penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2017, telah menerima Rumah Khusus yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. Untuk menempati dan menggunakan rumah khusus yang disediakan oleh Pemerintah Pusat di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu dibentuk peraturan pelaksanaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai bentuk rumah khusus, penerima manfaat rumah khusus, mekanisme pelaksanaan penempatan dan penggunaan rumah khusus, jangka waktu berlakunya izin dan pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian, serta kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2023/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan
salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu
mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang
bersifat holistik integratif,
b. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan
pengembangan anak usia dini holistik integratif secara
terencana, terpadu antar lintas sektor di Kabupaten
Timor Tengah Selatan perlu diatur pedoman
penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini,
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyeleng
b. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan
pengembangan anak usia dini holistik integratif secara
terencana, terpadu antar lintas sektor di Kabupaten
Timor Tengah Selatan perlu diatur pedoman
penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. PAUD-HI; III. Strategi dan Sasaran; IV. Tugas dan Tanggung Jawabl; V. Penyediaan Layanan PAUD-HI pada Satuan Pendidikan; VI. Gugus Tugas; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Penghargaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undang yang dibentuk dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah; Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Evaluasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib,aman, tenteram, nyaman, bersih dan indah sesuai dengan dinamika pembangunan, perkembangan serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan penduduk dengan segala permasalahannya, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No 40 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Perda Kab. Karimun No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelayanan publik
dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan Masyarakat, maka diperlukan berbagai
Inovasi; bahwa Inovasi di Daerah perlu dilaksanakan secara
terencana, terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi
sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat mempercepat
terwujudnya kesejahteraan Masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat melakukan Inovasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah
Bab III Pengusulan
Bab IV Penetapan
Bab V Uji Coba Inovasi Daerah
Bab VI Penerapan, Penilaian dan Penghargaan
Bab VII Diseminasi Inovasi Daerah
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Informasi Inovasi Daerah
Bab X Kerja Sama
Bab XI Sistem Inovasi Daerah
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan persetujuan Pj. Sekretaris Daerah tentang penyesuaian biaya perjalanan dinas luar daerah, biaya penginapan bagi Asisten/Anggota DPRD dan Eselon II yang masih rendah dan penyesuaian kategori perjalanan dinas untuk Wakil Ketua DPRD dalam Standar Satuan Harga 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peratuan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat