PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kecil dan ekonomi kecil dan menengah perlu dilakukan upaya penataan dan pembinaan terhadap kegiatan perdagangan. oleh sebab itu pemerintah pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam upaya pemberdayaan serta memberikaan perlindungan kepada usaha dagang yang dilakukan oleh masyarakat sehingga mampu dan bersaing secara regional, nasional, maupun internasional.
UUD NO 18(6) TH 1945, UU NO 58 TH 1985, UU NO 3 TH 1982, UU NO 5 TH 1999, UU NO 7 TH 2014, PP NO 32 TH 1998, PERPRES NO 112 TH 2007, PERMEN PERDAGANGAN NO 53/MDAG/PER/12/2008, ERMEN PERDAGANGAN NO 68/MDAG/PER/10/2012, ERMEN PERDAGANGAN NO 56/MDAG/PER/9/2014, PERDA KAB KERINCI NO 24 TH 2012.
Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD yang dapat beripa toko, kios, los, dan tenda yang memiliki/dikelola oleh pedangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual beli barang dengan tawar menawar.
Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum,
Usaha pasar rakyat digolongkan menjadi beberapa bentuk yaitu pasar lingkungan, pasar desa dan kawasan, pasar tradisional , dan pasar khusus.
Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, swasta, BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, badan usaha, koperasi, kerjasama kemitraan.
Lokasi pendirian pasar rakyat wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang daerah dan peraturan tentang zonasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
-
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan koperasi, usaha mikro, kecil,dan menengah sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di Daerah, maka keberadaannya perlu diberdayakan; bahwa untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di Kabupaten Bangka yang prospektif, menghasilkan, dan menekan sekecil mungkin segala risiko, maka perlu dilakukan penguatan permodalan dalam bentuk penyaluran dana bergulir;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.20 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2013; PP No.45 Tahun 2003; PERDA No 11 Tahun 2005; PERDA No.1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Karakteristik Dana Bergulir, Pengelola Dana Bergulir, Penyaluran Dana Bergulir, Penerima Dana Bergulir, Sumber dan Alokasi Dana Bergulir, Tata Cara Pencairan/Pengeluaran Dana Bergulir, Penggunaan Dana Bergulir, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dana Bergulir, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan dan penarikan diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan khusus diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan pengalihan pengelolaan dana bergulir oleh BLUD-unit kerja diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pati No 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 1993; PP no 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Perpres No 125 tahun 2012; Permendagri no 41 Tahun 2012; Perda Kab Pati no 19 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 3 tahun 2008; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2011; Perda Kab pati No 13 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Penataan PKL, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Cara Pengenaan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) NO. 1, LN.1953/NO.4, LL SETNEG : 11 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1953.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa sebagai manusia yang mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pedagang kaki lima merupakan pelaku usaha di sektor informal dengan keterbatasan kemampuan yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi derajatnya sehingga mampu menjalan kegiatan usahanya, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
UUDNRI tahun 1945; UU nomor 7 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan derah provinsi sumatera utara; UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; Perpres nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penataan pkl; pemberdayaan pkl; hak, kewajiban dan larangan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengaturan Lokasi Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Administratip Kisaran dan Ibukota Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Percepatan - Pembangunan - Ekonomi - Kawasan - Perbatasan Negara - Aruk - Motaain - Skouw
2021
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw, maka dikeluarkan Inpres ini.
-
Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa Menteri dan kepala daerah terkait untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Inpres ini dikeluarkan. Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan Inpres ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Lampiran 22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hukuman Disiplin ASN, Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Pajak, Penghitungan Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tata Cara dan Prosedur Pembayaran, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Ketentuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Plt. dan Plh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN PENGENDALIAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar
ABSTRAK:
Dalam Kehidupan perekonomian nasional semua pihak dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi baik usaha kecil, menengah maupun besar, oleh karenanya perlu dibangun oleh Pemerintah Daerah agar kekuatan ekonomi yang besar tidak mematikan kekuatan ekonomi yang kecil, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.27 Tahun 1983; PP No.10 Tahun 1986; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERMENDAG No.70/M-DAG/PER/12/2013; PERMENDAGRI No.41 Tahun 2012; PERDA No.9 Tahun 2013 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pasar Desa, Pedagang Kaki Lima, Kemitraan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
15 Hlm, Penjelasan: 3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat