BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2013/NO.5, TLD NO.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, handal, serta berkemampuan manajerial, berwirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2009, PP No.3 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, PP NO.41 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2009, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Balai Penyuluhan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Pasal 2 huruf i Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
13 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Kelurahan merupakan bagian dari penyelenggara
pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,
oleh karena itu Kelurahan harus dapat memberikan pelayanan
yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan
pembangunan dirasakan oleh masyarakat;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pembentukan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 14 Pasal, 5Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Kelurahan
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan pelabuhan, maka Peraturan
Gubernur Nomor 333 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan
dan Kepelabuhanan, perlu disempurnakan dan diganti.
UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016;PP No.61 Tahun 2009;PP No.18 Tahun 2016;PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; Permendagri No.97 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Pergub No.270 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini membentuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, dan mengatur Organisasi dan Tata Kerjanya. Ruang Lingkup Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah meliputi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I dan II. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I terdiri dari Muara Angke, Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Tidung dan Pulau Payung. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah II terdiri dari Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Sebira.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 333 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
11 hal, 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 66 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 186/PMK.07/2010, No. 53 Tahun 2010, Perwa No. 66 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Tugas Dan Besaran Upah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 01 Seri D no. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta jumlah penduduk Kelurahan yang tidak terlalu besar akan mempermudah perangkat daerah di Kelurahan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Keluarahan dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1976; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 63 Tahun 1999; dan KEPMENDAGRI No. 65 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda, dengan penjelasan antara lain : Pembentukan Keluarahan dengan pemecahan 10 Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru yang memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2001; Perubahan batas wilayah kelurahan yang lama dan kelurahan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda; Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan berdasarkan PP RI No. 73 Tahun 2005, serta pengangkatan perangkat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
a. Bahwa Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus.
b. Bahwa dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom
Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara ;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b
tersebut, dipandang perlu pengaturannya dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 21 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN
ADAT DAYAK; BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK; BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDAMANGAN; BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB VI
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN; BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA; BAB VIII
JENIS SANKSI; BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DAMANG KEPALA ADAT; BAB X
PEMILIHAN DAMANG KEPALA ADAT; BAB XI
PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT,
KEPALA ADAT DAN DAMANG
KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG; BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN
LOWONG DAMANG KOORDINATOR
ATAU TAMANGGUNG DAN DAMANG
KEPALA ADAT; BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK; BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV
P E M B I A Y A A N; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Untuk membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2015; PP No 70 Tahun 1991; PP No 44 Tahun 1997; PP No 23 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; PP No 47 Tahun 2008; PP No 47 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 17 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan dan Tanggungjawab
3. Perencanaan
4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
5. Sarana dan Prasarana
6. Pelayanan Perpustakaan
7. Tenaga Perpustakaan
8. Pembudayaan Kegemaran Membaca
9. Organisasi
10. Kerjasama dan Kemitraan
11. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
12. Pendanaan Perpustakaan
13. Penghargaan
14. Insentif dan Disinsentif
15. Keadaan Darurat
16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
46 Halaman (Penjelasan 17 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No. 1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka. pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo yang akuntabel dan
transparansi serta untuk mewujudkan efisiensi
dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,
maka telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Purworejo, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 108. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan
dan dengan adanya penataan organisasi perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo serta perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan
menerbitkan Peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengantlndang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa. Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
tentang Unit Layanan Pengadaan, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit
Layanan Pengadaan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan maupun pembinaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan
Peraturan Bupati ini dibentuk ULP Kabupaten Purworejo. Maksud dibentuknya ULP adalah untuk mewujudkan lembaga yang secara profesional mampu mengkoordinasikan pelaksanaan maupun pembinaan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di
lingkungan Pemerintah Daerah atau Instansi Lain yang sebagian
atau seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten
Purworejo Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013
Nomor 1 Seri E Nomor 1 );
b. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108.1 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2013 Nomor 108.l Seri E Nomor 45.1); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat