Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - Rakyat - galuh - ciamis
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi Daerah yang dimiliki, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi di Daerah sekaligus salah satu sumber pendapatan asli Daerah, berdasarkan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah jo Pasal 402 ayat (2) yang mengamanatkan penyesuaian BUMD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Lakbok yang didirikan pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat disesuaikan dan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang semakin sehat, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan penguatan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
b. bahwa untuk penguatan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dilakukan melalui pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu tentang :
a. Penyesuaian ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS;
b. Kewajiban memiliki satuan pengawas Internal BPJS sebagai bagian pengawasan “three lines of defense”;
c. Mekanisme koordinasi pengawasan antara OJK dan DJSN;
d. mekanisme pemeriksaan langsung oleh OJK;
e. Penyampaian laporan yang disampaikan BPJS kepada OJK; dan f. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan diubah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 1, BN.2024 (1)/ 27 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efiseinsi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi dan perbankan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni;
b.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni;
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 45 Tahun 2013, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, komitmen dalam valuta asing, alokasi anggaran, tata cara pembayaran tagihan dalam valuta, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Prov Jawa Tengah No 6 Tahun 1999; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang bertujuan antara lain untuk memperkuat struktur permodalan; menjadi pemilik saham yang ikut menentukan arah kebijakan Bank Jateng; serta menjaga kestabilan tingkat rasio kecukupan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, https://www.lps.go.id ; 43 Hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat