Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 No.1/ TLD No. 208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa bidang kepariwisataan di Kabupaten Sukoharjo
mempunyai peran strategis dalam mendukung
pembangunan daerah sebagai upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa kepariwisataan di Kabupaten Sukoharjo harus
dikembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan
pengembangan ekonomi dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah,
pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat
dengan memperhatikan potensi yang ada;
c. bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian
hukum bagi kegiatan usaha kepariwisataan di
Kabupaten Sukoharjo diperlukan pengaturan kebijakan
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5116);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Kepariwisataan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
23. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Penyediaan Akomodasi;24. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
25. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Kawasan Pariwisata;
26. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Transportasi Wisata;
27. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Daya Tarik Wisata;
28. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
29. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Pramuwisata;
30. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konferensi dan Pameran;
31. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
32. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
33. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Wisata Tirta;
34. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha SPA;
35. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di atu Pemerintah Daerah jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik
pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3);37. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 155);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-203 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 193);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 207).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
b. obyek dan daya tarik wisata;
c. pembangunan kepariwisataan;
d. usaha pariwisata;
e. hak dan kewajiban;
f. larangan;
g. badan promosi pariwisata daerah;
h. pendaftaran usaha pariwisata;
i. pembinaan, pengawasan dan penghargaan; dan
j. kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2014-2024
ABSTRAK:
Potensi kepariwisataan di Kota Cimahi, perlu dikembangkan untuk menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Kepariwisataan pada khususnya. Melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kota Cimahi, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Cimahi, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berwenang menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu dibuat Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cimahi Tahun 2014-2024.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1992; UU No 9 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Cimahi No 28 Tahun 2003; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 21 Tahun 2011; PERDA Kota Cimahi No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cimahi Tahun 2014-2024 dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan
3. Asas, Visi, dan Misi
4. Tujuan, Konsep dan Kebijakan
5. Strategi Pembangunan Kepariwisataan
6. Arahan Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Kreatif
7. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2023
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan Kawasan perdesaan untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui pembangunan desa wisata. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan desa wisata maka diperlukan pengaturan tentang desa wisata yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No.9 Tahun 2011; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2020; Perda Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan desa wisata yang meliputi kriterima desa wisata, tahapan penetapan, pencanangan, penilaian desa wisata. Selain itu juga mengatur pembangunan desa wisata, pengelolaan dan pengembangan desa wisata, kewenangan pemerintah daerah, penghargaan, peran serta masyarakat, koordinasi strategis lintas sektor, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, system informasi desa wisata dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2011
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata Dan Tempat Olahraga Di Kabupaten Sukabumi
PENYELENGGARAAN - PARIWISATA KOTA TANGERANG SELATAN.
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan disektor kepariwisataan perlu melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 10 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 24 Th 2019; UU No 11 Th 2020; PP No 67 Th 1996; PP No 24 Th 2018; Perpres No 142 Th 2018; Permenwisata No 10 Th 2018; Permenwisata No 11 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2012.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2021.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tegal memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata budaya/peninggalan sejarah, maupun wisata buatan manusia/wisata khusus yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global serta dengan adanya potensi kepariwisataan di Kabupaten Tegal maka diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan agar dapat berjalan denganbaik sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; Uu No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; Uu No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 1985; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Perangkat Daerah, dll
2. Azas dan Tujuan
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Pembangunan Kepariwisataan
5. Kawasan Strategis Pariwisata
6. Usaha Pariwisata
7. Kewajiban, Hak dan Larangan
8. Gabungan Industri Pariwisata di Daerah
9. Pendaftaran Usaha Pariwisata
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Sanksi Administrasi
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018–2025
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018–2025
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005–2025; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2014–2034; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-
Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017–2037; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2019–2025.
Peraturan Gubernur ini mengatur rencana detail DPP; rencana detail KSPP; pengembangan dan pembangunan DPUD; pembentukan Forum Pariwisata Provinsi; dan pengembangan event daerah sebagai pusat promosi budaya daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Penetapan Desa Gulon Kecamatan Salam Sebagai “Desa Binaan Wisata”
ABSTRAK:
bahwa Desa Gulon Kecamatan Salam yang ditetapkan sebagai
“Desa Binaan Wisata” dalam kegiatan yang dilakukan
menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan; berdasarkan pertimbangan instansi terkait, penetapan Desa
Gulon Kecamatan Salam sebagai “Desa Binaan Wisata” perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 60
Tahun 2009 Tentang Penetapan Desa Gulon Kecamatan Salam
Sebagai “Desa Binaan Wisata”;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2022
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM JOMBANG BERKARAKTER DAN BERDAYA SAING TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensinergikan aspirasi masyarakat yang berproses melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018-2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 tahun 2021.
Jenis program JOMBANG BERKADANG tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Besaran Alokasi dan Nomenklatur Program JOMBANG BERKADANG ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat