KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DAN HEWAN PENGHELA - KEWAJIBAN PEMERIKSAAN
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dan Hewan Penghela
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip bea pemeriksaan kendaraan dan hewan penghela dalam Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 tentang Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini, sehingga perlu diubah ; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang – Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Undang – undang No. 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (wegverkeersverordening staatsblad 1936, No. 451); Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta No. 5 Tahun 1972;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c dan d mengenai tarif bea pemeriksaan kendaraan dan hewan penghela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Diserahkan Kepada Yayasan Sarana Wana Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1984/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang mengadakan dan menarik pajak anjing ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing, pada Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1984.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 pada Pasal 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 dan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diubah.
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 25 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar
PP No. 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pesawat Radio Siaran Pemerintah Daerah, telah diperbaharui dan disempurnakan, sehingga penyiarannya telah sampai keluar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa beaya Exploitasi Studio semakin meningkat, maka dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai; bahwa para Biro Iklan menghendaki agar tarip Iklan spot dinaikkan dan disesuaikan dengan Studio-studio lain Daerah, karena tarip Radio Siaran Pemerintah Daerah Rembang dirasakan paling rendah; Sehubungan dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember 1977 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 14 Agustus 1978 Nomor HK. 292/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1978 Seri B pada tanggal 1 September 1978 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Racio Slaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan tanggal 19 April 1980 disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 4 September 1980 Nomor: 188.3/166/1990, diundangkan dalam Lemberan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B tanggal 18 September 1980, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal AI, B dan C. Peraturan Daerah Kabupaten Dueral Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
KEPPRES No. 62 Tahun 1977 tentang Penelitian Pemeriksaan Dan Peresmian Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum Tahun 1977 Setelah Panitia Pusat Dan Panitia Pemeriksaan Berakhir
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1977 tentang Penelitian, Pemeriksaan dan Peresmian Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1977 Setelah Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan Berakhir Masa Kerjanya.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penelitian Dan/Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawatan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama-Sama Oleh Ketua Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu adanya suatu Satuan Kerja yang berfungsi untuk melaksanakan urusan-urusan bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Induk Kota ; bahwa urusan perencanaan kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat II ; bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 06/112/1/1981 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Daerah Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1993.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 061 / 112 / 1 / 1981 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1983.
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Mengubah :
UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut :
UU No. 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
UU No. 35 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1984.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat