PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948
Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1948
Perubahan Aturan Bea Materai 1921

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1949 tentang Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1948
Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932

Perpajakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1948
Pemeriksaan Pesawat Uap

Transportasi Darat/Laut/Udara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan

Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengubah :
  1. PP No. 2 Tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1948
Pengeluaran Surat Tanda Penerima Uang Berhubungan Dengan Kurangnya Uang Kecil

APBN

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 76 Tahun 1948 tentang Surat Tanda Penerimaan Uang, Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 19, Dari Hal, Surat Tanda Penerimaan Uang
Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1948
Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

Administrasi dan Tata Usaha Negara Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1948
Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 69 Tahun 1948 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.
Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Mengubah :
  1. UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan