PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,01 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1947
Instruksi Untuk Wali-Kota Diseluruh Indonesia

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1947
Pembentukan Haminte-Kota Surakarta

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1947
Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947
Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 1947 tentang Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1947
Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi
Mengubah :
  1. PP No. 7 Tahun 1947 tentang Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1947
Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan

Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 13 Tahun 1947 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1947
Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1947
Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 10 Tahun 1947 tentang Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1947
Peraturan Promes Negara

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1947
Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

Hukum Acara dan Peradilan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan