Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2016/No.32, jdih.kemkes.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2020 (195): 10 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Papua Barat serta untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu dibentuk pengaturan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa mewujudkan hak Konstitional setiap warga negara sesuai
dengan Prinsip persamaan kedudukan dihadapan Hukum, maim Pemerintah Daerah perlu menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan Bantuan Hukum
kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2002 tentang Pembentukan
kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3_ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan 1-lulcurn dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97);
1.KETENTUAN UMUM
2.PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
3.PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
4.PEMBERI BANTUAN HUKUM
5.PENERIMA BANTUAN HUKUM
6.HAK DAN KEWAJIBAN
7.SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA
8.LARANGAN
9.PENDANAAN
10.PENGAWASAN
11.SANKSI ADMINISTRATIF
12.KETENTUAN PIDANA
13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
-
Peraturan Daerah (PERDA) No. 3
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2005/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan Sistem JDIH di Pemkab Kendal sebagai bagian dari pembinaan dan pembangunan hukum nasional, telah dikeluarkan Kepbup kendal No 25 tahun 2002. Sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai dengan Keppres No 91 Tahun 1999, maka Kepbup tersebut sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; Keppres No 91 Tahun 1999; Kepgub Jateng No 8 Tahun 2004; Perda Kab kendal No 3 Tahun 2001
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : JDIH Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2005.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat