NILAI SEWA REKLAME - DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan pengaturan terkait ketentuan insentif sebagai upaya pemulihan ekonomi dan untuk optimalisasi penerimaan pajak reklame, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014
Mengubah Ketentuan Pasal 1 ; Ketentuan Pasal 5 ; Ketentuan Pasal 7; Ketentuan Pasal 8; Judul BAB IIIA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA
INSENTIF PAJAK REKLAME ; Ketentuan Pasal 9A ; Ketentuan Pasal 9B; Diantara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9C ; Ketentuan Pasal 10; Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
tidak ada peraturan yang akan diatur
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut;
22. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
23. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
29. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
30. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang Di Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil;
31. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
76
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai Serta Pemanfaatannya di Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan garis sempadan sungai pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, belum sepenuhnya memadai, maka dilakukan uji materil pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang kemudian memutuskan dengan menyatakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat, maka konsekuensi peraturan perundang- undangan di bawahnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai dan Pemanfaatannya secara otomatis tidak mengikat pula dan harus dicabut, kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberlakukan kembali Pasal 3 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dengan peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
b. bahwa agar tidak terjadi kevakuman hukum pada pelaksanaan pembangunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Manado, maka dalam hal persyaratan pelaksanaan pembangunan yang letak dan posisi bangunan berada di sepanjang tepi sungai sambil menunggu Peraturan Walikota yang baru tentang Pengaturan Garis Sempadan Sungai dan Pemanfaatannya, maka instansi teknis yang menerbitkan perizinan dan berkaitan dengan persyaratan mendirikan bangunan dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
14. Peraturan Daerah Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
15. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
16. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034;
17. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
18. Peraturan Walikota Manado Nomor 32 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado Tipe B.
19. Peraturan Walikota Manado Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai Serta Pemanfaatannya di Kota Manado (Berita Daerah Kota Manado Tahun 2014 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai Serta Pemanfaatannya di Kota Manado (Berita Daerah Kota Manado Tahun 2014 Nomor 55) DICABUT
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMAKAMAN DI TEMPAT PEMAKAMAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Semakin pesat pertumbuhan penduduk di Kota Batam semakin meningkat kebutuhan tanah pemakaman masyarakat, perlu diatur berdasarkan beberapa aspek. Maka perlu ditetapkan peraturan Walikota mengenai pelaksanaan pemakaman di Kota Batam
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2014;
Pengaturan Pelaksanaan Pemakaman di Tempat Pemakaman Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2001 NOMOR 15 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000
Menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Pemilik dan atau Pemegang Kuasa Gudang yang telah memiliki TDG sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib daftar ulang dalam jangka waktu 1(satu) tahun.
Penataan dan Pembinaan Pergudangan Kota Batam
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2001
PENATAAN - PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memiliki peran strategis sebagai kekuatan ekonomi yang mampu membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari, karena itu perlu penataan dan pembinaan agar mampu bersaing serta terhindar dari praktek usaha yang tidak sehat;
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna tercipta tertib usaha dan kepastiain berusaha serta jalinan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha;
Untuk kepastikan hukum dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara berkelanjutan perlu diatur dalam Pengaturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; Pepres No.112 Tahun 2007; Permen No.70/M-DAG/PER/12/2013
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan; Meliputi; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan toko Swalayan; Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Perizinan; Kemitraan Usaha; Pelaporan; Larangan; Perlindungan Dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
24 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2022
CENTRAL BUSSINES DISTRICT SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN BANGUNAN DI KAWASAN BISNIS CENTRAL BUSSINES DISTRICT SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kenyamanan pelayanan kepada para pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menyiapkan Central Busines District sebagai pusat bisnis dan transaksi jual beli masyarakat yang refresentatif guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai; bahwa untuk menciptakan Central Busines District dan kawasan pariwisata yang nyaman, aman, asri, bangunan gedung yang tertata rapi dan tidak terkesan kumuh baik bagi para pelaku usaha maupun konsumen perlu adanya penataan dan pengelolaan yang transparan, profesional, partisipatif dan bertanggungjawab dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang berada di kawasan Central Busines District; bahwa bangunan gedung yang berada di kawasan Central Busines District perlu diatur secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Bangunan Di Kawasan Bisnis Central Busines District Sebagai Kawasan Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 43 Tahun 2018
Penataan Pendirian bangunan gedung di kawasan CBD sebagai kawasan
Pariwisata dilakukan agar tertatanya gedung secara tertib dan terwujud sesuai
dengan fungsinya, serta menjadikan pusat perdagangan, bisnis masyarakat,
dan kawasan wisata religi di Kabupaten Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai Dan Sempadan Pantai Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan
dasar setiap orang sebagai salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan
produktif;
b. bahwa Kota Sibolga adalah merupakan salah satu kota di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah
yang kecil dengan kepadatan penduduk yang tertinggi
sehingga untuk kebutuhan perumahan memanfaatkan
ruang pantai dan/atau sempadan pantai, dan agar
tertatanya pembangunan sesuai dengan kaedah dan
ketentuan serta upaya mewujudkan lingkungan hidup
yang sehat dan baik perlu adanya pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai dan
Sempadan Pantai di Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883);
16. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
267);
17. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas
Sempadan Pantai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 113);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2015 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun
2017-2037 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2018
Nomor 20);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI BANGUNAN
DI KAWASAN PANTAI/SEMPADAN PANTAI, WILAYAH PERUMAHAN PADA KAWASAN
PANTAI DAN SEMPADAN PANTAI, PEMANFAATAN KAWASAN PANTAI DAN
SEMPADAN PANTAI,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Persyaratan, Penyelenggaraan, Perizinan, Pengawasan
Bangunan Gedung pada kawasan pantai dan sempadan pantai
mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dan/atau Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun
2012 tentang Bangunan Gedung.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DASAR PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Dasar Penghitungan Nilai Sewa Reklarne;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalarn
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Negara Indonesia Nomor
6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor
9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2011 Nomor 21), sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 44 Tahun 2018 tentang
Pelimpahan Wewenang dibidang Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
(Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018 Nomor 44),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Wewenang dibidang Perizinan dan Non Perizinan pada
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 35);
PERATURAN BUPATI TENTANG DASAR PENGHITUNGAN NILAI
SEWA REKLAME
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor
20 Tahun 2012 tentang Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame ( Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat