Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Sulawesi
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2022/No.7, jdih.setneg.go.id : 96 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilavah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Laut Sulawesi. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Lampiran 6 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai
ABSTRAK:
bahwa garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga
dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
1. Penetapan Garis Sempadan Sungai;
2. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai;
3. Daerah Pemanfaatan Sungai;
4. Daerah Penguasaan Sungai;
5. Bekas Sungai;
6. Perizinan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan; dan
9. Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Rencana - Detail Tata Ruang - Kawasan - Perbatasan Negara - Pusat Pelayanan Pintu - Gerbang Motaain - Wini - Motamasin - Provinsi Nusa Tenggara Timur
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2023/No.12, jdih.setneg.go.id: 189 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84 huruf c angka 1 Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 179 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) peran dan fungsi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN); 2) cakupan Wilayah Perencanaan/WP; 3) WP Motaain; 4) WP Wini; 5) WP Motamasin; 6) kelembagaan; 7) peninjauan kembali; dan 8) ketentuan sanksi. RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Lampiran file: 43 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan, aksesibilitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan serta dalam rangka mendekatkan unit-unit perangkat daerah dengan masyarakat, maka perlu dilakukan penataan wilayah;
b.bahwa Ibu Kota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang berada di lokasi yang kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bodeh maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa penyesuaian kecarnatan berupa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerin ta h Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pemindahan Ibukota Kecamatan Bodeh, batas administratif, wilayah kerja administratif, peta wilayah dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut NO. 4, jdih.bakamla.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Doktrin Nomor DOK-02 Tahun 2020 tentang Operasi Keselamatan Laut di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam PP ini diatur mengenai teritorial Indonesia khususnya wilayah udara yang merupakan wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pengamanan wilayah udara Indonesia diwujudkan melalui : a) penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b) pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah
kedaulatan; c) pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d) tata cara dan prosedur pelaksanaan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, LLSETKAB : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Peridjinan Penerbangan Dalam dan Atas Wilajah Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1972.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat