PENYERTAAN MODAL-AIR -TIRTA BERKAH-RAKYAT BERKAH-PANDEGLANG BERKAH-BERKAH MAJU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah, dibutuhkan upaya berupa perubahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa untuk meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah dan penyertaan modal pada Perseroaan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju berupa uang dan/atau barang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah Dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandelang Nomor 9 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pelaksanaan, Bentuk Dan Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban BUMD; Bagian Laba Dividen; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2008
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Penataan Dan Penempatan Pedagang Serta Besaran Nilai Sewa Untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru Dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi
masyarakat serta penetapan tarif yang dapat
meningkatkan penempatan ruko, toko, kios, los
pasar baru dan pasar tradisional, sehingga
diperlukan adanya perubahan dalam bentuk
penurunan tarif besaran nilai sewa ruko, toke,
kios, los pasar baru dan pasar tradisional
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Penempatan Pedagang Serta Besaran N ilai Sewa
untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan
Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas. Adanya perubahan nomenklatur Dinas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 33/ PMK.06/ 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/
PMK.06/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/
PMK.06/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun
2015
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan Penempatan Pedagang serta Besaran Nilai Sewa untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 345) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan Penempatan Pedagang serta Besaran Nilai Sewa untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 345) diubah
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2020
Penanaman modal sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, pembangunan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu mempermudah pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif, dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di daerah perlu diberikan insentif dan/atau kemudahan berusaha maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 15 tahun 1964, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 24 Tahun 2018, PP No. 28 Tahun 2018, PP No. 24 Tahun 2019, PERPRES No. 16 Tahun 2012, PERPRES No. 97 Tahun 2014, PERPRES No. 44 Tahun 2016, PERPRES No. 91 Tahun 2017, PERPRES No. 20 Tahun 2018, PERPRES No. 42 Tahun 2020, PERBKPM No. 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Dasar Penanaman Modal Di Daerah, Perencanaan Dan Pengembangan Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi, Sosialisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dari.
47 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe dilakukan terhadap pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dan penambahan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Air Minum perlu diganti dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PMK Nomor 31/PMK.05/2016; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2020; Perdan Kab. Wajo Nomor 12
Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PERMODALAN PERUMDA TIRTA DANAU TEMPE; BAB IV PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII PENGAWASAN; BAB VIII; BAGIAN LABA; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
Perda Kabupaten Wajo:
a. Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
d. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum; dan
e. Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 13 Pasal (10 Hlm.) dan 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003
WARALABA-PUSAT PERBELANJAAN-TOKO SWALAYAN-PASAR RAKYAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa pengembangan iklim usaha yang kondusif di daerah merupakan tanggungjawab pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengaturan penyelenggaraan waralaba, pengelolaan perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang sejahtera membutuhkan penataan dalam Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat dengan memperhatikan Usaha Mikro agar berkembang menjadi Usaha Kecil;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pasar sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup Penyelenggaran Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN PASAR DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pasar merupakan aset daerah yang mempunyai
potensi cukup penting dalam rangka peningkatan
pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan
prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Perdagangan, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
11. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri
E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 8);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri
E) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 7, angka 12, angka 18
diubah, 2. Ketentuan BAB V diubah, 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
jumlah 11 halaman + penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM Kota Palopo, dipandang perlu melakukan penyertaan modal yang berasaldari APBD Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; 2. Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Kuangan Negara; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; 6. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 9. Undang-Undang No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem PenyediaanAir Minum; 10. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanagan Daerah; 13. Peraturan Daerah No08 Tahun 2005 tentang Pendirian PDAM Kota Palopo; 14. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat