PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KAB. BOYOLALI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang
dalam Pelindungan Pekeija Migran Indonesia asal Daerah
sebelum bekerja dan setelah bekeija di Daerah yang
pelaksanaan berdasarkan prinsip persamaan hak, anti
diskriminasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan
gender, serta anti perdagangan manusia;
b. bahwa penempatan Pekeija Migran asal Daerah merupakan
salah satu upaya untuk mengurangi pengangguran dan
kemiskinan, serta berpotensi dalam tumbuh kembang
wirausaha baru di Daerah, namun di sisi lain
keberadaannya membutuhkan pelindungan untuk
menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi pekeija dan keluarganya
di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Keija Indonesia Kabupaten Boyolali di
Luar Negeri, saat ini sudah tidak sesuai dengan norma,
standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekeija Migran
Indonesia Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak dna Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa; Pelaksana Penempatan PMI; Bentuk Perlindungan PMI; PMI Perseorangan; Larangan; Penyelesaian PErselisihan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan; Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013
41
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2015
Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Mengubah :
Permenkumham No. M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN.2015/NO.387,PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012
penyelenggaan program citizens charter di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Citizens Charter di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memaksimalkan kegiatan Pelayanan Publik di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinnya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Citizens Charter di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengertian, maksud, dan tujuan, penyelenggaraan, pembagian tugas pelayanan, waktu pelaksanaan, kedudukan pelayanan dan pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BURU TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, perlu melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Buru Tahun 2018, dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Kabupaten Buru untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU NO. 28 THN 1999; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 20 THN 2001; UU NO. 30 THN 2002 sebagaimana diubah dengan UU NO. 10 THN 2015; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 53 THN 2010; PP NO. 18 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 THN 2011; INPRES NO. 5 THN 2004; PERKPK NO. 07 THN 2016; SE MENPANRB NO. 5 THN 2012; SEKPK NO. 08/01/10/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pengawasan, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
KetenagakerjaanKewarganegaraan dan ImigrasiPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 3, BN.2015/No.120, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN.2020/No.89, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN 2024 (28) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938). Ruang lingkup permohonan Kewarganegaraan terdiri atas: a) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; b) pernyataan tetap sebagai warga negara Indonesia; c) laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya; d) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden; e) surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; f) memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan g) memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024.
Lampiran file: 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat