Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan/Nea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Sistem informasi Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak serta memudahkan pelaksanaan pembayaran, perlu dilakukan melalui online.
UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1973; PP Nomor 50 Tahun 1991; PP Nomor 35 Tahun 1992; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 136 Tahun 2000; PP Nomor 137 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pendaftaran, pelaporan, pembayaran pajak daerah non PBB/BPHTB melalui sistem online; sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara online; pelaporan dan transaksi usaha; pengecualian pemasangan sistem online; hak dan kewajiban; larangan; pengawasan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
19 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi dan prasyarat yang mendasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi yang Dikecualikan, Standar Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Memperoleh Informasi, Komisi Informasi Daerah, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, Hukum Acara Komisi Informasi Kabupaten, Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi, Laporan dan Evaluasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016
jaringan dokumentasi dan informasi hukum - pembentukan jaringan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan JDIH, dalam mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan peneataan JDIH yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik, bahwa melaksanakan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No.2 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tagun 2014; Perpres No.33 Tahun 2012; Permenkunham Nomor 2 Tahun 2013; Permendagri No.2 Tahun 2014
Pembentukan JDIH, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Anggaran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahaw dalam rangka memberikan pelayanan dan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik diberbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahn Daerah dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. prinsip penyelenggaraan badan publik; d. hak dan kewajiban penyelenggara badan publik; e. hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik; f. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; g. informasi yang dikecualiakan; h. mekanisme mendapatkan informasi; i. komisi informasi; j. keberatan dan penyelesaian sengketa; k. ketentuan pidana; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan-Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal12 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, penyelenggara reklame/biro reklame dan pemilik reklame/produk dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau, maka perlu perluasan wilayah larangan reklame rokok pada media luar ruang dengen ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012.
PERGUB ini mengatur mengenai larangan bagi penyelenggara reklame menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistematik dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas produk hukum daerah yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pembentukan produk hukum daerah, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam
penyusunan peraturan perundang – undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Serang No 4 tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Penyusunan PERDA; 3. Penyusunan Produk Hukum Daerah Bersifat pengaturan; 4. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 5. Pengesahan,Penomoran Dan Pengundangan; 6. Evaluasi Dan Klarifikasi; 7. Penyebarluasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Penulisan Produk Hukum Daerah; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
33 halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1965
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2019 No. 1 Seri E No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa sejarah memiliki arti penting bagi
pembangunan yang ada di suatu daerah, utamanya
guna mendukung kebijakan pemerintah dalam
mengoptimalkan kebijakan strategis pembangunan
daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan tujuan agar momentum
terbentuknya Kabupaten Purworejo dapat mempunyai
kepastian hukum dan guna meningkatkan rasa
memiliki dan memperkokoh jati diri bangsa Indonesia
pada umumnya dan Kabupaten Purworejo pada
khususnya, maka perlu ditetapkan Hari Jadi
Kabupaten Purworejo;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penetapan
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo,
perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan
aspek jati diri wilayah Purworejo sebagai wilayah yang
memiliki ciri khas penyebutan awal kemakmuran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Purworejo yaitu ditetpkan pada tanggal 27 Februari 1831 M dan diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan masyarakat Kabupaten Purworejo setiap tahunnya pada tanggal 27 Februari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat