Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang terpadu melalui melalui implementasi
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
(SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan
informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan sistem administrasi
naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata
kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan
tata naskah dinas;
c. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, diperlukan suatu
landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam
pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di
lingkungan Pemerintah Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 95 Tahun 2018; PermenPANRB No 6 Tahun 2011; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016; Perbup Pati No 69 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pati No 87 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan TNDE meliputi :
a. Media perekaman naskah dinas elektronik baik fisik
maupun digital;
b. Struktur Naskah Dinas:
1. Bentuk dan
2. Susunan Naskah Dinas;
c. Penyiapan Naskah Dinas:
1. Naskah Dinas Eksternal:
a) Surat Masuk beserta alur disposisinya;
b) Surat Keluar;
2. Naskah Dinas Internal:
a) Surat Masuk, beserta alur disposisinya;
b) Surat Keluar;
3. Naskah Dinas lainnya:
Jenis naskah dinas yang belum diatur dalam pedoman
ini yang diserahkan kepada kebijakan masing-masing
instansi.
4. Manajemen Templat/Borang Acu (Template
management) Pembuatan konsep surat menggunakan
templat/ borang acu berdasarkan Peraturan Bupati
tentang Tata Naskah Dinas.
d. Pengabsahan dan Autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan
persetujuan (approvement), tanda tangan elektronik, user
id/password dan penomoran.
e. Pengamanan meliputi pencadangan/backup, aplikasi,
pemulihan/recovery aplikasi, jaringan.
f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal
dan naskah dinas internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
22 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 393, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan ketentuan Pasal 38
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
2. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 143);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221);6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222);
7. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
8. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 895);
9. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 896);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Komposisi; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Sistem Informasi; Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Pelaksanaan e-government yang terarah,terpadu,sistematis dan tepat sasaran,perlu pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri
UU No 2 Tahun 1993; UU No 36 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012; PerPres No 81 Tahun 2010; PerPres No 96 Tahun 2014; Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003; PerMen KOMINFO No 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010; PerMen KOMINFO No 23 Tahun 2013; PerMen KOMINFO No 05 Tahun 2015; PERDA No 13 Tahun 2014; PERWAL No 96 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Infrastruktur Jaringan Dan Komputer; 5. Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi; 6. Pengaturan Data Dan Informasi; 7. Tanda Tangan Elektronik; 8. Pengembangan Sumber Daya Manusia; 9. Kelembagaan; 10. Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Dan Pihak Ketiga; 11. Keamanan Informasi; 12. Pemeliharaan dan Pelaporan; 13. Pembinaan Dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Ketentuan Penutup; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14 halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu didukung perpustakaan sebagai sarana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan dalam hal perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kebijakan dan Tanggung Jawab
Bab III : Sumber Daya Manusia Perpustakaan
Bab IV : Layanan Perpustakaan
Bab V : Koleksi Perpustakaan
Bab VI : Organisasi Perpustakaan
Bab VII : Prasarana dan Sarana
Bab VIII : Pendanaan
Bab IX : Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan
Bab X : Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bab XI : Pembinaan
Bab XII : Ketentuan Sanksi
Bab XIII : Ketentuan Penutup
Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
31 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan nir penyangkalan terhadap data, sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan lebih efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a, diperlukan suatu pedoman penerapan tanda tangan elektronik yang mencakup desain, visualisasi dan spesifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2014 , Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan tanda tangan elektronik, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat