Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahw dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tk II di Kotamadya Daerah Tk II Magelang dan guna meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu merubah Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Taat Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kotamadya Daerah Tk II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 6 ayat ( 1) huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penambahan huruf d Pasal 19, penambahan huruf c pada Pasal 20, perubahan Pasal 21, Pasal 44, Pasal 45, penambahan huruf d Pasal 46, perubahan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1997/Seri.D No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/513/1996 tanggal 20 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/172 tanggal 20 Mei 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 47 Tahun 1996 tanggal 26 Maret 1996; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 845 Tahun 1996 19 Desember 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Sipil Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi
kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan agar berdayaguna dan berhasilguna,
maka penggunaan keuangan daerah di bidang perjalanan
dinas sebagai sarana kelancaran tugas
pekerjaan dipandang perlu diadakan penataan,
karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan
perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990 Tentang Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, yang menyebutkan bahwa
para pejabat Pemerintah Daerah Tingkat II yang
melakukan perjalanan Dinas, SPT dan SPPD diatur
oleh Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II yang bersangkutan, maka Peraturan : Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
, Tahun 1978 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil
Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang diubah terakhir kalinya dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Sipil Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar dipandang perlu untuk
dicabut;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu dicabut dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dal.am Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dal.am Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil Lainnya
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1997 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 A T ahun 1990 Jentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tidak sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerin tah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan umum, pembayaran tunjangan dan uang representasi, serta pembiayaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, termasuk berbagai jenis tunjangan, uang paket, biaya perjalanan dinas, dan ketentuan lainnya seperti rumah jabatan dan sarana mobilitas bagi Pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai dana penunjang dan tunjangan purna bhakti bagi Anggota DPRD yang telah berakhir masa keanggotaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1997.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 Tentang Trayek Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum Di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi
dan kondisi, dan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan tertib administrasi perijinan
di bidang transportasi maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan ha! tersebut diatas
perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 68 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1984.
PEraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1998.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, LN. 1997 No. 11, LL SETNEG : 6 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Irak Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 8 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/520/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 karena terdapat penampatan Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1998.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Parma
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1997 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 T emanggung T ahun Anggaran 1996 / 1997 tertanggal 15 Agustus 1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat If T emanggung, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tangal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tanggal 25 Juli 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa T engah Nomor 903/646/1996 tanggal 13 Juni 1995; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa T engah Nomor 903/328/1996 tanggal 13 Juni 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 17 Tahun
1995 tanggal 28 Desember 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Berlebih sebesar Rp 1.681.160822.- Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berkurang sebesar yaitu sebesar Rp 430.792.544,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 1997.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat