Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal, Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Bus
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 TAhun 1991 tentang Stasiun Otobis dan tempat pemberhentian kendaraan bermotor angkutan umum lainnya, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa atas pertimbangan tersebut dalam rangka memperlancar pelayanan masyarakat dibidang jasa transprortasi maka dipandang perlu mengatur kembali pengelolaan terminal Bus Surakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terminal, perijinan penggunaan kios, perijinan pengguna loket dan penjual jasa, retribusi terminal, tata tertib terminal bus, pengawaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya Daeah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1956 dicabut.
UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
UU No. 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Telur dan Ayam Pedaging
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga semakin berkembang pengusaha ternak ayam, baik ayam ras petelur, ayam ras pedaging maupun bukan ayam ras; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka penggalian sumber pendapat Asli Daerah Sendiri, dipandang perlu mengenakan retibusi atas penjualan telur ayam dan ayam pedaging baik ayam ras maupun ayam bukan ras, serta pengaturannya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi penjualan telur dan ayam pedaging yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pedagang telur/ayam pedaging, pembinaan, terif tetribusi serta ketentuan pidana dan penyidikan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1996.
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Mengubah :
PERDA Kota Surakarta No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Ijin Dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Bilyard dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 tentang Ijin dan Pajak Penyelenggaraan Bilyard yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Memeri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 20 Tahun 1977 diubah.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Serta Proyek Dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta Di Bidang Infrastruktur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu prasarana perhubungan, merupakan unsur penting dalam setiap usaha kegiatan untuk mewujudkan sasaran pembangunan . Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu untuk menertibkan pemberian nama jalan bagi ruas-ruas
jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : .Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B.48/Hk. 103/BPPT/1988 dan Nomor25/1988 tentang Sistim Kode Pos Indonesia ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dasar hukum, pedoman, dan tata cara bagi pemberian nama jalan di Daerah, dengan memperhatikan aspek historis, alam, budaya, atau lainnya. Pemberian nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan larangan merubah, menghapus, atau mengambil papan nama jalan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, dengan biaya operasional yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Ke-50 Republik Indonesia Tahun 1995
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1995.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat