Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun masyarakat yang seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan;
c. bahwa pertumbuhan dan pembangunan perkotaan yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh dan menghuni rumah yang layak dan terjangkau;
d. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang Perumahan dan Permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Pembinaan atas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Wali Kota terhadap aspek:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Dalam melaksanakan pembinaan, Wali Kota melakukan koordinasi sektoral, lintas wilayah dan pemangku kepentingan serta pemberian fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengatur PERDA tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat
tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni di
Kabupaten Magelang berkembang pesat sehingga perlu
melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang Pemerintah Daerah
Bab III Penyelenggaraan Perumahan
Bab IV Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab V Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Peruahan dan Kawasan Permukiman
Bab VI Pemeliharaan dan Perbaikan
Bab VII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab VIII Kepadatan Lingkungan Perumahan
Bab IX Pengelolaan Lingkungan
Bab X Penyediaan Tanah
Bab XI Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Bab XII Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Kerjasama
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Larangan
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten buleleng - KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN BULELENG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesi Nomor: P.10/MENLHK / SETJEN / PLB.0 / 4 / 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013.
Ketentuan umum; arah kebijakan dan strategi kabupaten buleleng; penyelenggaraan kebijakan strategi; pendanaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 halaman Peraturan; 43 halaman Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.237, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 37 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia yang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan
fungsi perumahan dan permukiman, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maka diperlukan pengaturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Penjelasan 9 Hal; Lampiran 30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2013
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2022/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat pada Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah sesuai dengan tujuan otonomi Daerah. Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten bersama DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PUPR No. 29/PRT/M/2006; PUPR No. 14/PRT/M/2017; PUPR No. 03/PRT/M/2013; PUPR No. 02/PRT/M/2016; PUPR No. 14/PRT/M/2018; PUPR No. 12 Tahun 2020; PERDA KAB. ASAHAN No. 12 Tahun 2013; PERDA KAB. ASAHAN No. 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang: Ketntuan Umun, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Persyaratan, Sanski Administarif, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2021/No.44, jdih.pu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat