Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017
air, aliran sungai, kesehatan, lingkungan, ekosistem
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
a. aliran sungai di Kabupaten WayKanan memegang peranan penting dalammenyangga ekosistem lingkungan dan memilikifungsi penting dalam pembangunan ekonomimasyarakat yang berkelanjutan di daerah;
b. kerusakan daerah aliran sungai diKabupaten Way Kanan dewasa inisemakinmemprihatinkan, sehingga mengakibatkanbencana alam, banjir, tanah longsor, krisis airdan/atau kekeringan yang telah berdampak padaperekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
17.Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2008;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 2012;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RepublikIndonesia Nomor: 11A/PRT/M/2006;
21.Peraturan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor:P.42/Menhut-II/2009;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor11Tahun 2011;
Mengenai pengelolaan daerah aliran sungai terpadu kabupaten Way kanan, pembentukan Peraturan Daerah iniadalah sebagai pedoman dalam mengelola DASsebagai salah satu sumber utama kehidupan manusiadan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melaluiperencanaan, pelaksanaan, pembinaan danpemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
32 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kota Singkawang : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 8 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Pengawasan; Penggunaan Laba; Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa irigasi merupakan komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, yang dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas di daerah;
b. bahwa guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, maka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi perlu dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Irigasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang
Hak Guna Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 23); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PEMBERDAYAAN, PENGELOLAAN AIR IRIGASI: Hak Guna Air untuk Irigasi, Perizinan, Penyediaan Air Irigasi, Pengaturan Air Irigasi, Drainase, PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI: Pembangunan Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI: Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi. PENGELOLAAN ASET IRIGASI: Inventarisasi Aset Irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi. PEMBIAYAAN: Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI, KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PENGAWASAN, PENYELESAIAN PERMASALAHAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 Nomor 18, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ps 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 14 Th 1950; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2019
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.-, TLD No. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian layanan penyediaan air minum yang bersih, sehat, produktif dan berkelanjutan kepada masyarakat maka upaya penguatan dan penyesuaian regulasi kedalam peraturan daerah perlu dilakukan secara berkala dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 1 Seri D Nomor 1), perlu disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bidang usaha; nama dan kedudukan; modal dan pendanaan; organ; kepegawaian; cuti, dana pensiun; asosiasi; tahun buku, anggaran dan pelaporan; penetapan dan penggunaan laba; tarif air minum; pengadaan barang dan jasa; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan dan pengawasan; dan pembubaran dari Perumda Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 9 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2005.
23 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap merupakan bentuk konkret
dari keterlibatan Pemerintah Daerah dalam konteks
perekonomian masyarakat dan penyeimbang kekuatan pasar,
sehinga mekanisme pengelolaannya mengikuti tata kelola
perusahaan yang baik dan tetap berorientasi pada pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk
perwujudan dari Alinea Keempat UUD 1945; bahwa untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah
secara profesional yang dikelola dengan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, transparan, dan akuntabel serta
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Cilacap perlu melakukan Perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (4) huruf e, Pasal 23
ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, perubahan Pasal 73, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat