Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penamaan Jalan Dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan dan
pertumbuhan Daerah, yang menimbulkan pertambahan
pemukiman, bangunan, maupun jalan di beberapa kawasan,
sehingga berdampak pada regulasi penamaan jalan dan
penomoran bangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang,
untuk itu, perlu dilakukan peninjauan regulasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perda Pedoman Penamaan Jalan 2012
8. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupa Bumi.
PEDOMAN PENAMAAN JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka menyelaraskan
perkembangan kebijakan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dinamika internal di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap sasaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir
Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030 masih belum menampung
perkembangan kebijakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Banyumas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu LItnas dan Angkutan Jalan; Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perlengkapan Jalan; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Kendaraan; Pembinaan Pemakai Jalan; Lalu LIntas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Angkutan Orang dan Barang; Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sumber Daya manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaraan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan; Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005
122
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat kabupaten Bengkalis yang tertib , tentram, nyaman , bersih dan indah, di perlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana daerah beserta kelengkapannya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 8 Tahun 1981; 4. UU No. 14 Tahun 1992; 5. UU No. 23 Tahun 1992; 6. UU No. 23 Tahun 1997; 7. UU No. 39 Tahun 1999; 8. UU No. 2 Tahun 2002; 9. UU No. 23 Tahun 2006; 10. UU No. 26 Tahun 2007; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 6 Tahun 2010; 13. Perda Kabupaten Bengkalis No. 27 Tahun 1997;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 64 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Ruang Terbuka Hijau Dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Kolam Dan Lepas Pantai; Tertib Lingkungan Hidup; Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN, BANGUNAN DAN TAMAN
ABSTRAK:
bahwa peningkatan pembangunan daerah yang dipengaruhi oleh kebutuhan kehidupan masyarakat dan perkembangan aktifitas perekonomian Daerah memerlukan pengembangan wilayah atau kawasan dalam Daerah;
bahwa peningkatan pembangunan di Kota Palu telah diikuti pula dengan peningkatan pembangunan jalan, bangunan dan taman kota, yang sarat dengan nilai sejarah, budaya, atau kearifan lokal sangat perlu dikenali agar tidak hilang oleh perkembangan zaman, sehingga dibutuhkan pemberian nama jalan, bangunan dan taman;
bahwa pengaturan mengenai pemberian nama jalan, bangunan dan taman kota, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat Kota Palu dalam memberikan nama jalan, bangunan dan taman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan penggunaan parkir ditepi jalan umum perlu dilakukan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan guna terciptanya kelancaran dan keamanan dalam berlalu lintas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
16 halaman peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendagri No. 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 1, BN.2021/No.9, kemendagri.go.id : 13 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan Parkir di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban parkir di kompleks kantor gubernur sulawesi Barat, perlu dilakukan penataan parkir.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tempat parkir roda dua, roda empat dan pihak pengamanan dalam penataan parkir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
yang mempunyai peranan penting terutama dalam
mendukung bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta
lingkungan yang merupakan bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum yang tercermin
dalam nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan penyelenggaraan Jalan Daerah
diselenggarakan dalam rangka menciptakan
kelancaran, keamanan, dan kenyamanan kepada
masyarakat pengguna Jalan, serta sebagai unsur
penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Penyelenggaraan Jalan Daerah, maka perlu
diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Jalan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelompokan Jalan Daerah, Jalan Umum, Jalan Khusus, Dokumen Jalan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1981
undang-undang lalu lintas - peraturan pemerintah lalu lintas jalan
1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1981/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Puebalingga untuk Melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pengaturan tentang tarif-tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No.13/1967 tanggal 2 Desember 1967 sudah tidak sesuai lagi dengan harga-harga sekarang; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No.13/1967 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967 pada Pasal 1, Pasal 12, Pasal 17 dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1981.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat