Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2014/NO 66; ATRBPN; 7 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk meningkatkan integritas aparatur sipil negara dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumnkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; PN yang wajib LHKPN dan LHKASN; Tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN; Tim Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
16 Halaman
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 22, BN 2021/ NO 1494; https://jdih.ppatk.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol
Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan
bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sesuai Tugas dan Fungsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis PNBP, penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pertimbangan layanan diselenggarakan secara daring, masa kerja profesi, usaha mikro kecil dan menengah, Pengenaan tarif, Permohonan, tarif jenis PNBP dan Persetujuan atas permohonan dengan pertimbangan,
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 27
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi, Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud integritas Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
Bahwa pengendalian gratifikasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014, dilaksanakan dengan membentuk unit pengendali gratifikasi
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; PERMEN Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Perbup Daerah ini terdiri dari Pasal yakni BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Prinsip, BAB III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi, BAB V Pengawasan, BAB VI Perlindungan dan Penghargaan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten banjar maka dipandang perlu adanya pengaturan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati banjar .
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
PP No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat