Hak atas Kekayaan Intelektual; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Penerapan Inovasi Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Inovasi Daerah, dengan Sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Inovasi Daerah; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki beragam potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan karya cipta dari masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan perlindungan Kekayaan Intelektual serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai penyelemggaraan Kekayaan Intelektual di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbanan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945: UU NO.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Investasi, Identifikasi, dan Penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 414/KA/IX/1999 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Pemberian Imbalan atas Penemuan yang Telah Memperoleh Paten di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KARYA INTELEKTUAL MASYARAKAT LAMPUNG
ABSTRAK:
masyarakat lampung secara kreatif dan inovatif mampu menghasilkan karya intelektual, berupa produk seni dan budaya serta produk yang dihasilkan dari lingkungan alam di provinsi lampung
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
5. undnag-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
6. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
7. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
8. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit
9. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
10. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
11. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan
12. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
13. undang-undang nomor 28 tahu 2014 tentang hak cipta
14. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2004 tentang penanaman, pendaftaran dan penggunaan varetas tanaman untuk pembuatan varietas turunan esensial
15. peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2004 tentang syarat dan tata cara pengalihan perlindungan varietas tanaman dna penggunaan varietas yang dilindungioleh pemerintah
16. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2004 tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah
17. peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik
18. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang pelaksanaan undang-undang
19. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan
20. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang indikasi geografis
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 20009 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang perlindungan karya intelektual masyarakat lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019
PELAPORAN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - APARATUR SIPIL NEGARA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya kewenangan Pengelolaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Inspektorat Kabupaten Kerinci ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kerinci, perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Keputusan KPK RI No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3; Mengubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a Pasal 7; Menghapus Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2012/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat