layanan informasi publik - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2023 (92): 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila
yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik. Bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Lampiran file: 47 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28 dan lampiran hlm 29 sd 47)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka upaya desiminasi inforrnasi publik pemerintah Kabupaten Banyuasin antara lain perlu dilakukan kerjasama publikasi dengan media cetak, media elektronik dan media siber;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; UU No 40 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 17 /PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 07 /PER/M.KOMINFO/6/2010; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Massa di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyuasin, Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat perjanjian secara tertulis oleh pemerintah daerah dan Badan Hukum/Perusahaan Pers dalam rangka kerjasama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan jenis kerja sama, persyaratan dan kualifikasi teknis, kerja sama kemitraan publikasi media, tata taca pelaksanaan kerjasama, tim verifikasi, penerbitan dan pembayaran, berakhirnya perjanjian kerja sama, etika kerja sama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permenlu No. 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
informasi publi - standar layanan - kementerian luar neger
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2024 (2); 36 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, badan publik wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat, sehingga perlu mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Dasar hukum Permen ini adalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008.; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmen Luar Negeri SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022; Permen Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Media Massa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan Kemampuan dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, serta mampu berfungsi sebagai jembatan tuntuk membangun suasana kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Momor PER/12/M.PAN/O8/Tahtnm 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Kampar Nomor 30 Tahun 2017 Tentang pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Media Massa (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 30) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 2, BN 2012/ NO. 313; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2022 (754) : 50 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam
memperoleh layanan informasi publik yang lengkap,
akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan
Informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan
menetapkan standar informasi publik di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi
Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme MenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Penyelenggara Layanan Informasi Publik (atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas pelayanan informasi publik)
Bab III. Kategori Informasi Publik
Bab IV. Standar Layanan Informasi Publik
Bab V. Pelaporan
Bab Vi. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
50
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2023 (526)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Layanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan mformasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya system pelayanan informasi dan dokumentasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 30 Tahun 2002, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2007, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 61 Tahun 2010, PERDA Kab Gorontalo Utara No 9 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Layanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pemohon informasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi publik, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat